Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Rambu Belok Kanan, Apa Artinya?
20 Desember 2021 15:40 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, rambu lalu lintas merupakan papan tanda yang didirikan di sisi atau di pinggir badan jalan untuk memberi instruksi atau informasi kepada pengguna jalan. Fungsi dari rambu-rambu lalu lintas ini yaitu untuk memudahkan pengendara dan sebagai penunjuk dalam perjalanan serta membantu mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas .
Setelah mengetahui apa itu rambu lalu lintas,sekarang kita kembali lagi ke topik, apa arti rambu belok kanan?
Arti Rambu Belok Kanan dan Rambu lainnya.
Rambu belok kanan memiliki arti yaitu pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kanan. Selain rambu belok kanan, ada juga rambu lainnya yang harus Anda pahami, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Tanda panah kiri
Pengendara diperintahkan untuk mengikuti lajur ke arah kiri
2. Tanda panah belok kiri
Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kiri
3. Tanda panah belok kanan
Pengendara diperintahkan untuk belok ke arah kanan
4. Tanda panah atas
Pengendara diharuskan untuk terus berjalan lurus. Rambu ini biasa ditemui pada jalan tol atau jalan searah yang melarang pengendara untuk berbalik arah atau berbelok
5. Tanda panah bawah serong kiri
Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yaitu ke kiri
6. Tanda panah bawah serong kanan
Pengendara diperintahkan untuk masuk ke lajur atau jalur yang ditunjuk oleh rambu yaitu ke kanan
7. Tanda angka kecepatan minimum dalam kilometer (km)
ADVERTISEMENT
Berkendara tidak boleh melebihi batas kecepatan atau kurang dari batas kecepatan yang tertulis pada plakat.
Arti dan Gambar Rambu Larangan
Selanjutnya gambar rambu larangan yaitu melarang pengguna jalan melakukan sesuatu. Warna lambang pada rambu tersebut biasanya dibuat dari warna merah serta hitam dan untuk warna latar adalah warna putih. Berikut adalah gambar dan arti dari rambu larangan:
1. Tanda bertuliskan STOP
Lambang Stop dengan latar merah berarti dilarang untuk terus berjalan di suatu lajur. Pengendara diharuskan untuk berhenti baik sementara maupun ketika kondisi sudah dipastikan aman dan selamat dari adanya konflik lalu lintas.
2. Tanda strip
Tanda strip ini memiliki arti dilarang masuk ke suatu tempat baik bagi kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor kecuali ada tanpa pengecualian bagi pihak tertentu
ADVERTISEMENT
3. Tanda angka kecepatan maksimum dalam kilometer (km)
Pengguna jalan dilarang untuk berkendara melampaui batas kecepatan
4. Tanda S dicoret
Rambu larangan S atau Stop di garis ini memiliki arti bahwa pengguna jalan dilarang untuk berhenti dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan)
5. Tanda P dicoret
Rambu larangan P atau Parkir di garis ini memiliki arti bahwa pengguna jalan dilarang untuk memarkir kendaraannya dari mulai tempat pemasangan tanda hingga jarak 15 meter disesuaikan dengan arah lalu lintas (mengenai jarak bisa berubah apabila ada tanda pengecualian di papan tambahan)
6. Tanda putar balik dicoret
ADVERTISEMENT
Rambu ini biasa Anda temui di persimpangan atau di jalan searah untuk melarang pengguna jalan baik itu kendaraan bermotor maupun yang tidak bermotor untuk berbalik arah.
7. Tanda belok kiri dicoret
Rambu larangan ini biasa dipasang pada lajur jalan yang searah lalu lintas ataupun jalan dengan simpangan. Maksud dari rambu larangan ini adalah untuk melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan
8. Tanda belok kanan dicoret
Rambu larangan ini melarang para pengguna jalan baik kendaraan bermotor ataupun pengguna jalan tidak bermotor untuk berbelok ke arah kanan
(HDZ)