Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk, Ini Artinya

Konten dari Pengguna
24 November 2021 17:18 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Contoh jenis rambu larangan yang terpasang di jalan. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Contoh jenis rambu larangan yang terpasang di jalan. (Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan)
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas adalah sebuah petunjuk bagi pengguna kendaraan di jalan raya. Rambu-rambu lalu lintas biasanya berbentuk papan tanda yang didirikan di sisi atau di pinggir badan jalan untuk memberi penunjuk jalan, instruksi, atau informasi kepada pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas dibuat berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan beragam bentuk, gambar, simbol, dan warna, rambu lalu lintas memiliki fungsi masing-masing. Salah satunya rambu lalu lintas dilarang masuk.
Ingin tahu lebih jauh tentang apa maksud dari jenis rambu larangan ini, fungsi, dan kegunaannya? Simak lebih lanjut ulasan berikut.

Rambu Lalu Lintas Dilarang Masuk

Dikutip dari kumparanOTO, rambu larangan masuk ini artinya larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor dari dua arah. Rambu larangan dengan simbol lingkaran berwarna merah berarti kendaran bermotor tidak boleh masuk dari segala arah.
Rambu larangan masuk dari segala arah. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Dan untuk rambu larangan masuk dari satu arah seperti ini.
Rambu larangan masuk dari satu arah. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Namun setiap kendaraan memiliki logonya masing-masing yang mengartikan tidak boleh dilalui oleh kendaraan yang tercantum pada rambu lalu lintas tersebut. Contohnya
Ilustrasi Rambu larangan masuk sepeda motor (Foto: Kursusmengemudi.com)
Gambar di atas adalah rambu Larangan Motor Dilarang Masuk digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu sepeda motor dilarang masuk.
ADVERTISEMENT
Rambu Larangan Mobil Dilarang Masuk digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mobil dilarang masuk.
Ilustrasi Rambu larangan masuk sepeda (Foto: Kursusmengemudi.com)
Rambu Larangan Sepeda Dilarang Masuk digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu sepeda dilarang masuk.
Ilustrasi Rambu larangan masuk sepeda (Foto: Kursusmengemudi.com)
Rambu Larangan Mobil dan Motor Dilarang Masuk digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu sepeda motor dan mobil dilarang masuk.
Ilustrasi Rambu larangan mendahului (Foto: Kursusmengemudi.com)
Rambu Larangan Mendahului Kendaraan Lain digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk menyalip kendaraan lain.
Ilustrasi Rambu larangan menghidupkan isyarat suara (Foto: Wikimedia commons)
Rambu Larangan Menghidupkan Isyarat Suara digunakan untuk memberitahukan pengguna jalan bahwa di area tertentu mereka dilarang untuk membunyikan isyarat suara.Seperti menghidupkan klakson mobil atau sepeda motor.

Jenis Rambu Larangan Lainnya

Anda yang merupakan pengendara wajib hukumnya mematuhi rambu larangan. Dalam Pasal 11 Ayat 1, rambu larangan berfungsi untuk menegaskan tindakan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
1. Larangan Berjalan Terus
- Rambu Stop
Ilustrasi rambu stop. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini berarti pengendara harus berhenti sesaat dan dapat melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman dari bersinggungan dengan lalu lintas di arah lain.
- Rambu Prioritas
Ilustrasi rambu prioritas. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Rambu ini mewajibkan pengendara berhenti dan memberi prioritas kepada kendaraan yang melaju dari arah atau lajur yang diprioritaskan.
2. Larangan Parkir dan Berhenti
- Rambu Larangan Parkir
Rambu larangan parkir. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Kalau yang ini sering Anda jumpai dan tentu saja melarang pengendara untuk parkir di area tertentu.
- Rambu Larangan Berhenti
Rambu larangan berhenti. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Sama seperti rambu larangan parkir, rambu ini juga sering Anda jumpai dan berfungsi melarang pengendara berhenti.
4. Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu
- Rambu Larangan Mendahului
Rambu larangan mendahului. (Foto: Permenhub RI Nomor 13 tahun 2014)
Jika larangan untuk lurus, belok kanan dan kiri, atau putar balik pasti akan sangat mudah untuk Anda pahami. Lalu bagaimana dengan ini? Nah, rambu ini berarti pengendara tidak boleh mendahului pengendara di depannya.
ADVERTISEMENT
(HDZ)