Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Rambu Larangan Parkir, Ini Sanksinya Jika Melanggar
27 Mei 2022 13:57 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rambu larangan parkir merupakan salah satu dari rambu larangan. Rambu larangan merupakan bagian dari rambu lalu lintas di Indonesia. Rambu ini perlu diikuti oleh seluruh pengguna jalan raya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, rambu lalu lintas adalah patok atau tiang yang berfungsi untuk memberikan tanda atau petunjuk yang ditempatkan di tempat tertentu untuk menghindari kecelakaan. Sedangkan, rambu lalu lintas menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Lalu apa rambu larangan parkir dan apa sanksinya jika melanggar? Berikut ini adalah ulasannya.
Arti Rambu Larangan Parkir
Rambu larangan parkir dicirikan dengan simbol huruf p yang dicoret garis merah. Dilansir dari laman Dishub Kotawaringin Barat, pengguna jalan raya yang menemukan rambu larangan parkir, pengguna tidak diperbolehkan untuk parkir di sekitar area rambu.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Jika mobil melakukan parkir sembarangan di tempat dengan rambu ini, pengendara atau pengguna jalan dapat dikenakan sanksi.
Sanksi Melanggar Rambu Larangan Parkir
Rambu larangan perlu diikuti oleh seluruh pengguna jalan raya. Dikutip dari laman Nissan Indonesia, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal I nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 Pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."
ADVERTISEMENT
Pada bagian kedua di UU No 22 Tahun 2009 Pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Pelanggar juga dapat dikenakan sanksi jika melanggar rambu parkir atau parkir sembarangan. Aturannya berbeda-beda tergantung dari kebijakan pemerintah daerah setempat. Di Jakarta, sanksi bagi pelanggar parkir mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2014. Berikut ini adalah sanksinya dikutip dari laman kumparanOTO:
ADVERTISEMENT
(RFN)