news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rambu Larangan yang Berlaku di Indonesia, Ini Jenisnya

Konten dari Pengguna
27 Oktober 2021 15:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu larangan sepeda motor di Sarinah dicopot. Foto: Adhi Muhammad Daryono/kumparan
ADVERTISEMENT
Rambu-rambu lalu lintas di pinggir jalan raya berfungsi untuk memberi tanda pemberitahuan kepada pengendara. Tujuannya adalah agar lalu lintas dapat tertata rapi dan setiap orang berkendara dengan tertib.
ADVERTISEMENT
Banyak jenis rambu lalu lintas yang berlaku. Rambu lalu lintas sendiri terbagi ke dalam 4 macam, yaitu rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
Semua rambu tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dari keempat jenis rambu tersebut, rambu larangan yang sering Anda temui. Namun, tahukah Anda apa saja rambu larangan yang tersedia di jalan raya?
Berikut ini kami akan berikan beberapa jenis rambu larangan. Dilansir dari kumparanOTO, berikut jenisnya.

Jenis Rambu Larangan

Petugas Dinas Perhubungan mencopot rambu bertuliskan kecuali road bike di sekitar Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta, Minggu (13/6/2021). Foto: Sigid Kurniawan/Antara Foto
Anda yang merupakan pengendara wajib hukumnya mematuhi rambu larangan. Dalam Pasal 11 Ayat 1, rambu larangan berfungsi untuk menegaskan tindakan yang tidak boleh dilakukan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi yang lebih jelas lagi untuk Anda, berikut ini adalah beberapa contoh dari masing-masing 7 jenis rambu larangan berdasarkan Tabel III pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
1. Larangan Berjalan Terus
Rambu ini berarti pengendara harus berhenti sesaat dan dapat melanjutkan perjalanan setelah dinyatakan aman dari bersinggungan dengan lalu lintas di arah lain.
Rambu ini mewajibkan pengendara berhenti dan memberi prioritas kepada kendaraan yang melaju dari arah atau lajur yang diprioritaskan.
2. Larangan Masuk
Rambu pertama melarang kendaraan bermotor maupun tidak bermotor masuk dari segala arah.
ADVERTISEMENT
Rambu ini melarang kendaraan masuk dari satu arah saja.
3. Larangan Parkir dan Berhenti
Kalau yang ini sering Anda jumpai dan tentu saja melarang pengendara untuk parkir di area tertentu.
Sama seperti rambu larangan parkir, rambu ini juga sering Anda jumpai dan berfungsi melarang pengendara berhenti.
4. Larangan Pergerakan Lalu Lintas Tertentu
Jika larangan untuk lurus, belok kanan dan kiri, atau putar balik pasti akan sangat mudah untuk Anda pahami. Lalu bagaimana dengan ini? Nah, rambu ini berarti pengendara tidak boleh mendahului pengendara di depannya.
Kalau rambu ini berarti pengendara tidak hanya dilarang belok kanan tetapi juga memutar balik
ADVERTISEMENT
Rambu ini melarang pengendara melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Untuk membedakan dengan rambu petunjuk batas minimal kecepatan, perhatikan warna rambunya. Rambu batas maksimal atau larangan kecepatan berwarna tepi merah, warna dasar putih dan simbol di dalamnya berwarna hitam.
5. Larangan Membunyikan Isyarat Suara
Rambu ini hanya ada satu contoh seperti di atas. Fungsinya adalah melarang pengendara yang melintas membunyikan suara keras seperti klakson di area tertentu.
6. Larangan dengan Kata-kata
Untuk rambu ini banyak contohnya tergantung seperti apa larangannya. Pada contoh rambu di atas, larangan dengan kata-kata punya arti yang jelas yaitu melarang untuk menaikkan atau menurunkan penumpang di area tertentu.
7. Batas Akhir Larangan
ADVERTISEMENT
Rambu batas akhir larangan berfungsi memberi tanda bahwa larangan lalu lintas berakhir di titik tertentu dan apa yang menjadi larangan sudah boleh dilakukan kembali. Contoh rambunya adalah seperti berikut:
Pada rambu di atas misalnya, pengendara yang melewati rambu itu berarti sudah diperbolehkan kembali melaju dengan kecepatan di atas 50 km/jam.
Rambu ini berarti setelah batas akhir ini, semua larangan yang diberlakukan sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.
Itulah beberapa jenis dari rambu larangan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.
(FOV)