Rambu Perintah dan Manfaat Tanda Lalu Lintas bagi Pengguna Jalan

Konten dari Pengguna
27 Mei 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Rambu Lalu Lintas di Gerbang Tol. Foto: dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Rambu Lalu Lintas di Gerbang Tol. Foto: dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Rambu perintah merupakan salah satu bagian dari rambu lalu lintas. Rambu ini perlu diikuti dan ditaati oleh pengguna jalan raya di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, rambu lalu lintas adalah patok atau tiang yang berfungsi untuk memberikan tanda atau petunjuk yang ditempatkan di tempat tertentu untuk menghindari kecelakaan. Sedangkan, rambu lalu lintas menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Dilansir dari laman Daihatsu, rambu perintah adalah rambu rambu-rambu yang berisi perintah kepada para pengguna jalan yang wajib untuk dipatuhi. Ada banyak simbol rambu perintah yang memiliki maknanya masing-masing.
Pada umumnya, rambu perintah berwarna biru berbentuk bundar dengan bagian lambangnya berwarna putih. Lalu, apa manfaat dari rambu perintah dan rambu lalu lintas lainnya? Berikut ini adalah ulasannya.
ADVERTISEMENT

Manfaat Rambu Perintah dan Rambu Lalu Lintas Lainnya

Dua mobil proyek melintasi jalan tol Cimanggis-Cibitung di Depok, Jawa Barat, Minggu (8/11). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Rambu-rambu lalu lintas memiliki berbagai jenis dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Berikut ini adalah jenis-jenis rambu lalu lintas dan manfaatnya bagi pengguna jalan raya dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.

1. Rambu Lalu Lintas Bentuk Perintah

Rambu lalu lintas pertama adalah rambu lalu lintas berbentuk perintah. Informasi rambu lalu lintas yang mengandung makna perintah wajib dipatuhi dan ditaati. Perintah adalah informasi yang bermaksud untuk menyuruh pengendara melakukan sesuatu ketika sedang berkendara. Rambu lalu lintas dengan bentuk perintah memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Rambu ini tidak boleh memiliki interpretasi lain. Rambu lalu lintas dengan bentuk perintah wajib ditaati oleh pengguna jalan.

2. Rambu Lalu Lintas Bentuk Larangan

Rambu lalu lintas kedua adalah rambu lalu lintas berbentuk larangan. Rambu larangan berisi informasi yang memerintahkan supaya pengguna tidak melakukan suatu perbuatan ketika berlalu lintas sebab akan berakibat pada pengguna jalan lainnya. Rambu lalu lintas dengan bentuk larangan memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Rambu lalu lintas dengan bentuk larangan wajib ditaati oleh pengguna jalan.
ADVERTISEMENT

3. Rambu Lalu Lintas Bentuk Peringatan

Rambu lalu lintas selanjutnya adalah rambu lalu lintas berbentuk peringatan. Rambu peringatan berisi informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas. Contohnya, kondisi jalan yang rawan hingga berbahaya. Rambu ini bermanfaat bagi pengguna jalan untuk mewaspadai keadaan sekitar sesuai dengan rambu lalu lintas peringatan.

4. Rambu Lalu Lintas Bentuk Petunjuk

Rambu lalu lintas selanjutnya adalah rambu lalu lintas berbentuk petunjuk. Rambu petunjuk merupakan pemberitahuan dengan memberikan informasi yang mengarahkan ke sesuatu tertentu. Informasi yang diberikan biasanya berupa lokasi, tempat, arah, jarak maupun fasilitas-fasilitas yang ada di dekat jalan. Rambu lalu lintas ini bermanfaat untuk memandu pengguna jalan kepada suatu arah atau tempat.
Jika Anda melanggar salah satu rambu lalu lintas, Anda dapat dihukum sesuai dengan asal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang ini menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(RFN)