Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Rambu Petunjuk Arah, Ini Hal yang Perlu Diketahui
25 Mei 2022 12:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, rambu lalu lintas adalah patok atau tiang yang berfungsi untuk memberikan tanda atau petunjuk yang ditempatkan di tempat tertentu untuk menghindari kecelakaan. Sedangkan, rambu lalu lintas menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Lalu, apa saja yang perlu diketahui tentang rambu petunjuk arah? Berikut ini adalah ulasannya.
Hal yang Perlu Diketahui tentang Rambu Petunjuk Arah
Dilansir dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, rambu petunjuk arah adalah rambu yang berupa pemberitahuan informasi yang mengarahkan ke suatu arah tertentu. Rambu petunjuk arah memiliki berbagai jenis. Rambu petunjuk arah terdiri dari rambu petunjuk jurusan, rambu petunjuk batas wilayah hingga rambu petunjuk pengaturan lalu lintas .
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Daihatsu, rambu petunjuk jurusan adalah rambu yang memberikan informasi seputar wilayah tertentu serta kawasan wisata. Rambu ini berbentuk papan berwarna hijau atau coklat dengan sudut atau arah tertentu.
Sedangkan, rambu petunjuk batas wilayah adalah rambu yang berfungsi sebagai penanda keluar atau masuk ke daerah tertentu. Biasanya, rambu ini berupa papan berlatar biru dengan lambang atau lambang yang dicoret.
Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas adalah rambu yang memberi informasi seputar pengaturan lalu lintas. Rambu ini ditandai dengan papan lambang penunjuk arah dengan latar biru.
Rambu petunjuk arah juga memiliki berbagai warna yakni hijau, biru, dan cokelat. Warna-warna tersebut memiliki arti tersendiri untuk memudahkan pengguna jalan raya mengidentifikasinya. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, warna latar pada setiap rambu tersebut memiliki makna berbeda.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman kumparanOTO, pengguna jalan raya yang menemui rambu perintah berwarna biru yang menunjukkan lokasi tertentu perlu berada di lajur yang ditunjuk rambu. Pengguna tidak diperbolehkan keluar jalur untuk sampai di lokasi yang dituju sesuai rambu petunjuk arah dengan warna latar biru.
Sedangkan, rambu petunjuk arah dengan warna hijau merupakan rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan serta petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu. Rambu ini biasanya ditemui di jalan raya atau jalan tol. Rambu petunjuk arah berwarna hijau biasanya dipasang sebelum kota atau daerah yang dituju. Tujuannya agar pengemudi dapat memilih apakah hendak melintasi jalur tersebut atau tidak.
Selain rambu berwarna biru dan hijau, rambu petunjuk arah lainnya juga ada yang diberi warna cokelat. Rambu petunjuk arah berwarna cokelat berarti penunjuk arah lokasi atau tempat yang merujuk kepada tempat wisata.
ADVERTISEMENT
(RFN)
Live Update