Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Rambu-rambu Lalu Lintas Dibuat oleh Siapa? Ini Manfaatnya bagi Pengguna Jalan
25 Mei 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Rambu-rambu lalu lintas dibuat oleh siapa? Tentunya hal ini terkadang terbesit dalam pikiran kita. Rambu lalu lintas adalah salah satu instrumen penting di jalan. Rambu lalu lintas dapat ditemukan di seluruh dunia. Rambu ini penting untuk memberikan tanda bagi pengguna jalan raya
ADVERTISEMENT
Menurut KBBI, rambu lalu lintas adalah patok atau tiang yang berfungsi untuk memberikan tanda atau petunjuk yang ditempatkan di tempat tertentu untuk menghindari kecelakaan. Sedangkan, rambu lalu lintas menurut Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Lalu, rambu lalu lintas dibuat oleh siapa dan apa manfaat pembuatan rambu lalu lintas? Berikut ini adalah ulasannya.
Pembuat Rambu-rambu Lalu Lintas
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas, pembuatan rambu lalu lintas dilakukan oleh badan usaha yang telah memenuhi persyaratan seperti perlengkapan produksi, bahan serta sumber daya manusia yang berkompetensi di bidang perlengkapan jalan.
ADVERTISEMENT
Penilaian badan usaha tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Badan usaha yang telah memenuhi persyaratan harus terdaftar di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sebagai badan usaha pembuat rambu lalu lintas.
Manfaat Rambu Lalu Lintas bagi Pengguna Jalan
Rambu-rambu lalu lintas memiliki berbagai jenis dan bermanfaat bagi pengguna jalan. Berikut ini adalah jenis-jenis rambu lalu lintas dan manfaatnya bagi pengguna jalan raya dikutip dari laman resmi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat.
1. Rambu Lalu Lintas Bentuk Perintah
Rambu lalu lintas pertama adalah rambu lalu lintas berbentuk perintah. Informasi rambu lalu lintas yang mengandung makna perintah wajib dipatuhi dan ditaati. Perintah adalah informasi yang bermaksud untuk menyuruh pengendara melakukan sesuatu ketika sedang berkendara.
ADVERTISEMENT
Rambu lalu lintas dengan bentuk perintah memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Rambu ini tidak boleh memiliki interpretasi lain. Rambu lalu lintas dengan bentuk perintah wajib ditaati oleh pengguna jalan.
2. Rambu Lalu Lintas Bentuk Larangan
Rambu lalu lintas kedua adalah rambu lalu lintas berbentuk larangan. Rambu larangan berisi informasi yang memerintahkan supaya pengguna tidak melakukan suatu perbuatan ketika berlalu lintas sebab akan berakibat pada pengguna jalan lainnya.
Rambu lalu lintas dengan bentuk larangan memiliki pengaturan yang jelas dan tegas. Rambu lalu lintas dengan bentuk larangan wajib ditaati oleh pengguna jalan.
3. Rambu Lalu Lintas Bentuk Peringatan
Rambu lalu lintas selanjutnya adalah rambu lalu lintas berbentuk peringatan. Rambu peringatan berisi informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas. Contohnya, kondisi jalan yang rawan hingga berbahaya. Rambu ini bermanfaat bagi pengguna jalan untuk mewaspadai keadaan sekitar sesuai dengan rambu lalu lintas peringatan.
ADVERTISEMENT
4. Rambu Lalu Lintas Bentuk Petunjuk
Rambu lalu lintas selanjutnya adalah rambu lalu lintas berbentuk petunjuk. Rambu petunjuk merupakan pemberitahuan dengan memberikan informasi yang mengarahkan ke sesuatu tertentu. Informasi yang diberikan biasanya berupa lokasi, tempat, arah, jarak maupun fasilitas-fasilitas yang ada di dekat jalan. Rambu lalu lintas ini bermanfaat untuk memandu pengguna jalan kepada suatu arah atau tempat.
Jika Anda melanggar salah satu rambu lalu lintas, Anda dapat dihukum sesuai dengan asal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang ini menyatakan bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(RFN)