Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
RI 17 Mobil Menteri Apa? Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia
13 Maret 2024 14:17 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 14 Mei 2024 10:07 WIB
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap mobil menteri dan pejabat mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada pelat nomor ini umumnya di awali huruf 'RI', lalu diikuti angka yang mewakili kementeriannya.
ADVERTISEMENT
Lantas, RI 17 mobil menteri apa? Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, pelat nomor mobil RI 17 untuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Adapun warna pelat nomor mobil instansi pemerintahan saat ini berwarna merah dengan tulisan putih. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia
Mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, setidaknya ada 42 pelat nomor mobil dengan awalan RI untuk para pejabat di Indonesia, antara lain:
ADVERTISEMENT
(NDA)