Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
RI 45 Mobil Siapa? Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia
4 Juli 2024 10:57 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap pejabat mendapatkan mobil dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada pelat nomor ini umumnya diawali huruf 'RI', lalu diikuti angka yang mewakili kementeriannya.
ADVERTISEMENT
Lantas, RI 45 mobil siapa? Untuk mengetahui pejabat negara yang mobilnya menggunakan pelat nomor tersebut, simak penjelasan selengkapnya dalam uraian di bawah ini.
RI 45 Mobil Siapa?
Merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus atau tanpa huruf seri.
Adapun warna pelat nomor kendaraan instansi pemerintahan saat ini berwarna merah dengan tulisan putih. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor).
Jumlah kendaraan dinas untuk para pejabat negara pun sangat banyak dengan pelat nomor yang berbeda-beda, salah satu contohnya "RI 45". Mobil dengan plat nomor "RI 45" berarti milik Menteri Badan Usaha Milik Negara.
ADVERTISEMENT
Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia
Berdasarkan informasi yang telah Info Otomotif rangkum dari berbagai sumber, berikut sederet pelat nomor mobil dinas pejabat di Indonesia berawalan RI.
ADVERTISEMENT
(NDA)