Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
RI30 Mobil Siapa? Ini Jawabannya
19 Juli 2022 16:26 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diberikan oleh pihak kepolisian. TNKB ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Khusus mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia, mobil tersebut memiliki pelat nomor khusus yang tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Penggunaan pelat nomor khusus ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dan Peraturan Kepolisian RI No 5 Tahun 2015.
Pada peraturan tersebut sudah disebutkan bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintahan akan diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf. Dengan demikian, RI 30 dipergunakan oleh siapa? Berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
RI30 Mobil Siapa?
Jika mengacu pada PerKep RI No 5 tahun 2015 dan kepengurusan kabinet Jokowi periode 2019-2024, maka mobil dengan pelat nomor RI 30 dipergunakan untuk mobil dinas Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Moladin, setidaknya terdapat 42 pelat nomor mobil dinas pemerintahan yang perlu Anda diketahui identitasnya. Berikut daftar lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Seperti itu informasi seputar pelat nomor mobil dinas RI 30 dan pelat nomor mobil dinas lainnya. Maka dari itu, kini Anda sudah bisa mengidentifikasi mobil dinas pemerintah yang melintasi jalanan-jalanan Indonesia.
(AA)