RI30 Mobil Siapa? Ini Jawabannya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia memang memiliki pelat nomor khusus. salah satu pelat nomor yang sedang menjadi perbincangan masyarakat baru-baru ini adalah RI 30. Lantas, RI30 mobil siapa? Berikut jawaban dan daftar lengkapnya.
Dikutip dari kumparanOTO, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang diberikan oleh pihak kepolisian. TNKB ini berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain yang berisikan kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Khusus mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia, mobil tersebut memiliki pelat nomor khusus yang tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. Penggunaan pelat nomor khusus ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, dan Peraturan Kepolisian RI No 5 Tahun 2015.
Pada peraturan tersebut sudah disebutkan bahwa kendaraan bermotor dinas pemerintahan akan diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf. Dengan demikian, RI 30 dipergunakan oleh siapa? Berikut informasinya.
RI30 Mobil Siapa?
Jika mengacu pada PerKep RI No 5 tahun 2015 dan kepengurusan kabinet Jokowi periode 2019-2024, maka mobil dengan pelat nomor RI 30 dipergunakan untuk mobil dinas Kementerian Ketenagakerjaan.
Dikutip dari laman Moladin, setidaknya terdapat 42 pelat nomor mobil dinas pemerintahan yang perlu Anda diketahui identitasnya. Berikut daftar lengkapnya:
RI 1: Presiden Republik Indonesia.
RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia.
RI 3: Istri Presiden.
RI 4: Istri Wakil Presiden.
RI 5: Ketua MPR.
RI 6: Ketua DPR.
RI 7: Ketua DPD.
RI 8: Ketua MA.
RI 9: Ketua MK.
RI 10: Ketua BPK.
RI 11: Ketua KY (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan).
RI 12: Gubernur BI (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian).
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat).
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara (sebelumnya Menteri Sekretaris Negara).
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (sebelumnya Sekretaris Kabinet).
RI 16: Menko Perekonomian (sebelumnya Menteri Dalam Negeri).
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Menteri Luar Negeri).
RI 18: Menko Kemaritiman (sebelumnya Menteri Pertahanan).
RI 19: belum diketahui (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
RI 20: Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Menteri Keuangan).
RI 21: Kementerian Luar Negeri (sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral).
RI 22: Kementerian Pertahanan (sebelumnya Menteri Perindustrian).
RI 23: Kementerian Agama (sebelumnya Menteri Perdagangan).
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Menteri Pertanian).
RI 25: Kementerian Keuangan (sebelumnya Menteri Kehutanan).
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumnya Menteri Perhubungan).
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan).
RI 28: Kementerian Kesehatan (sebelumnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi).
RI 29: Kementerian Sosial (sebelumnya Menteri Pekerjaan Umum).
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan (sebelumnya Menteri Kesehatan).
RI 31: Kementerian Perindustrian (sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan).
RI 32: Kementerian Perdagangan (sebelumnya Menteri Sosial).
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebelumnya Menteri Agama).
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebelumnya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata).
RI 35: Kementerian Perhubungan (sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika).
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Menteri Negara Riset dan Teknologi).
RI 37: Kementerian Pertanian (sebelumnya Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah).
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Menteri Negara Lingkungan Hidup).
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan (sebelumnya Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan).
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara).
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (sebelumnya Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal).
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Seperti itu informasi seputar pelat nomor mobil dinas RI 30 dan pelat nomor mobil dinas lainnya. Maka dari itu, kini Anda sudah bisa mengidentifikasi mobil dinas pemerintah yang melintasi jalanan-jalanan Indonesia.
(AA)
