Samsat Aceh, Lokasi dan Sistem Pelayanannya
Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 9:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi terkait lokasi dan sistem di Samsat Aceh adalah kantor layanan pajak kendaraan bagi para warga Aceh yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Seorang wajib pajak sebaiknya mengetahui alamat, jam operasional, serta layanan Kantor Samsat setempat, agar saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih mudah.
ADVERTISEMENT
Lantas, di mana lokasi dan jam operasional kantor Samsat Aceh ini?
Informasi Samsat Aceh
Dikutip dari laman samsatcorner, Kantor Samsat Banda Aceh berada di lokasi berikut ini:
KB Samsat Banda Aceh
Alamat:
Jam Operasional:
Kantor Samsat Banda Aceh
Alamat:
Jam Operasional:
Kantor Samsat Sabang
Alamat:
Jam Operasional:
Syarat Administratif Pergantian STNK Hilang
ADVERTISEMENT
Untuk Anda Masyarakat Kota Aceh yang akan melakukan pergantian STNK karena suatu hal. Di bawah akan dijelaskan persyaratan yang dapat Anda persiapkan.
Syarat Pengesahan STNK Tahunan
Adapun persyaratan pengesahan STNK di Samsat Bersama Banda Aceh sebagai berikut:
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Bila Anda ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, ada sedikit perbedaan, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Biaya penangan STNK kendaraan
Seperti yang tertera dalam pasal 288 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009, pemilik kendaraan dengan pajak STNK yang sudah mati atau kadaluarsa bisa dikenakan sanksi kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Nah, sebagai warga negara yang baik Anda tentu akan berusaha memenuhi kewajiban pajak. Lalu, bagaimana cara menghitung biaya perpanjang STNK?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengetahui besaran Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bagi warga Jakarta misalnya, bisa mendapatkan informasinya di situs bprd.jakarta.go.id.
Sebagai simulasi, mobil Toyota Agya 1.0 Tipe E manual tahun 2012 dengan NJKB sebesar Rp 54.000.000.
Kemudian yang harus diketahui yaitu persentase tarif progresif kendaraan dengan ketentuan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 2 tahun 2015. Besaran persentase tarif progresif kendaraan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama
2,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua
3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga
4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya bertambah 0,5 persen
Setelah mengetahui besaran NJKB dan persentase tarif progresif kendaraan, maka langkah selanjutnya adalah mengalikan NJKB dengan besaran persentase.
(HDZ)