Samsat Bekasi: Jam Operasional dan Alamat Kantornya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor Samsat Bekasi adalah kantor layanan pajak kendaraan bagi para warga Bekasi yang akan membayar pajak kendaraan bermotor. Wilayah Bekasi terdiri dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Bagi seorang wajib pajak harus mengetahui alamat, jam operasional, serta layanan Kantor Samsat setempat, agar saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih mudah.
Lantas, di mana dan jam buka kantor Samsat Bekasi ini?
Informasi Samsat Bekasi
Dikutip dari laman resmi pemerintahkota, Kantor Samsat Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi memiliki jam buka pelayanan yang sama, yaitu:
Senin-Jum’at: 08.00-14.00
Sabtu: 08.00-11.00
Minggu: Tutup
Alamat Kantor Samsat Bekasi
Untuk alamat kantornya sendiri perlu diingat bahwa jika Anda warga Kota Bekasi atau memiliki kendaraan dengan Nomor Bekasi tidak bisa dilakukan di Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, dan begitu sebaliknya. Untuk lebih jelasnya berikut alamat kantor Samsat untuk wilayah Bekasi.
Alamat Kantor Samsat Kota Bekasi
Kantor Samsat Bekasi, Jl. Ir.H.Juanda No.302 (Bulak Kapal), Bekasi 17113, No.Telp : (021)82651665 / No. Fax : (021) 86251667.
Alamat Kantor Samsat Kabupaten Bekasi
Kantor Samsat Cikarang, Jl. Industri No. 14 Cikarang, Bekasi 17550, No. Telp : (021) 89109169 / No. Fax : (021) 89109169.
Samsat Keliling Bekasi
Layanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan, dan pengesahan STNK. Untuk saat ini pelayanan Samsat Keliling wilayah Bekasi berada di BCP (Bekasi Cyber Park), Jl. KH. Noer Ali, RT. 001/RW. 005, Kayuringin Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17144.
Untuk jam pelayanan Samsat Keliling Bekasi setiap hari Sabtu pukul 09.00-11.30.
Persyaratan yang diperlukan untuk Samsat Keliling.
STNK asli
Bukti pelunasan pajak tahunan dan SWDKLLJ tahun lalu
KTP asli (nama yang tertera pada KTP harus sesuai STNK)
BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
Samsat Drive Thru
Apabila Anda melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat Drive Thru, maka Anda tidak perlu turun dari kendaraan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.
Persyaratan Pelayanan Samsat Drive Thru, sebagai berikut.
E-KTP asli (nama yang tertera sesuai STNK)
BPKB asli
STNK asli
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun lalu atau SKPD yang telah divalidasi
Lokasi pelayanan Samsat Drive Thru Kota Bekasi:
Samsat Outlet Drive Thru, Jl. A.Yani No. 07, RT.006/RW.005, Marga Jaya, Kec. Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat 17141.
Jadwal pelayanan Samsat Outlet Drive Thru Kota Bekasi.
Senin-Rabu: 08.00-14.00
Kamis-Minggu: Tutup
Samsat Online Bekasi (E-Samsat)
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK wilayah Bekasi kini dapat dilakukan secara online melalui layanan E-Samsat Jawa Barat yang bernama Aplikasi Sambara.
Namun, layanan E-Samsat ini hanya dapat digunakan untuk proses pembayaran pajak tahunan. Cara penggunaan aplikasi E-Samsat ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi data pembayaran pajak melalui Aplikasi Sambara, dan untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM terdekat dengan memasukkan kode bayar yang diperoleh dari Aplikasi Sambara.
(HDZ)
