Samsat Bintaro Plaza, Ini Jadwal dan Layanannya

Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 14:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Samsat Bintaro Plaza dapat diakses oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Tangerang Raya. Anda dapat melakukan pembayaran pajak serta permasalahan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bintaro Plaza.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penasaran dengan jadwal dan layanan Samsat Bintaro Plaza? Berikut ini adalah ulasannya.

Jadwal Samsat Bintaro Plaza

Informasi Mengenai Gerai Samsat Plaza Bintaro Jaya. Foto: Plaza Bintaro Jaya
Dilansir dari laman Plaza Bintaro Jaya, Gerai Samsat Bintaro Jaya memiliki jam operasional dari hari Senin hingga Sabtu. Berikut ini adalah jadwal operasional Gerai Samsat Bintaro Jaya.
Gerai Samsat Plaza Bintaro Jaya terletak di lantai tiga Plaza Bintaro Jaya. Plaza tersebut terletak di Jalan Bintaro Utama, Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Untuk mengetahui info lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor 081295263260.
ADVERTISEMENT
Jika Anda akan datang di hari Sabtu, Anda perlu datang lebih awal sebab waktu buka Gerai Samsat Bintaro Plaza dibatasi hanya sampai pukul 12.00 dibandingkan dengan hari biasa.

Layanan Gerai Samsat Bintaro Plaza

Layanan yang disediakan oleh Gerai Samsat Bintaro Plaza adalah perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan tahunan adalah pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Pajak ini seperti layaknya Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar oleh para pekerja di Indonesia. Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak, Anda perlu membawa beberapa persyaratan. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan seperti mobil atau motor dapat dilakukan di Gerai Samsat Bintaro Plaza. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor. Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK/SPKD.
Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.
(RFN)