Konten dari Pengguna

Samsat Ciledug Cirebon, Ini Jadwal dan Layanannya

31 Mei 2022 12:39 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Samsat Ciledug. Foto: Bappenda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Samsat Ciledug. Foto: Bappenda Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Samsat Ciledug Cirebon dapat diakses oleh masyarakat di kawasan Ciledug dan sekitarnya. Anda dapat melakukan pembayaran pajak serta permasalahan pajak kendaraan bermotor di Samsat Ciledug Cirebon.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT. Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penasaran dengan jadwal dan layanan Samsat Ciledug Cirebon? Berikut ini adalah ulasannya.

Jadwal Samsat Ciledug Cirebon

Dilansir dari laman Bappenda Jabar, Samsat Ciledug Cirebon memiliki jam operasional dari hari Senin hingga Sabtu. Berikut ini adalah jadwal operasional Samsat Ciledug.
Samsat Ciledug Cirebon terletak di Jl. Raya Kuningan-Losari KM. 39,5 Ciledug. Untuk mengetahui info lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor (0231) 8665144. Jika Anda akan datang di hari Sabtu, Anda perlu datang lebih awal sebab waktu buka Samsat Ciledug Cirebon hanya sampai pukul 12.00 dibandingkan dengan hari biasa.
ADVERTISEMENT

Layanan Samsat Ciledug Cirebon

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Samsat Ciledug Cirebon memiliki berbagai layanan. Layanan tersebut antara lain layanan pengesahan STNK, hingga pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
PKB atau pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan baik setiap tahun atau lima tahunan. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Menurut keterangan dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan seperti mobil atau motor dapat dilakukan di Samsat Ciledug Cirebon. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor. Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK/SPKD. Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.
(RFN)