Konten dari Pengguna

Samsat Cinere, Ini Jadwal dan Layanannya

31 Mei 2022 13:29 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Samsat Cinere. Foto: Bappenda Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Samsat Cinere. Foto: Bappenda Jabar
ADVERTISEMENT
Samsat Cinere dapat diakses oleh seluruh warga di kawasan Cinere dan sekitarnya. Anda dapat melakukan pembayaran pajak serta permasalahan pajak kendaraan bermotor di Samsat Cinere.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Penasaran dengan jadwal dan layanan Samsat Cinere? Berikut ini adalah ulasannya.

Jadwal Samsat Cinere

Dilansir dari laman Bappenda Jabar, Samsat Cinere memiliki jam operasional dari hari Senin hingga Sabtu. Berikut ini adalah jadwal operasional Samsat Cinere.
Samsat Cinere terletak di Jl. Limo Raya No. 60 Cinere, Depok. Untuk mengetahui info lebih lanjut, Anda dapat menghubungi nomor (021) 753729. Jika Anda akan datang di hari Sabtu, Anda perlu datang lebih awal sebab waktu buka Samsat Cinere hanya sampai pukul 12.00 dibandingkan dengan hari biasa.
ADVERTISEMENT

Layanan Samsat Cinere

BPKB dan STNK baru dari Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Samsat Cinere memiliki berbagai layanan. Layanan tersebut antara lain layanan pengesahan STNK, hingga pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
PKB atau pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan baik setiap tahun atau lima tahunan. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Menurut keterangan dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan seperti mobil atau motor dapat dilakukan di Samsat Cinere. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu. Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor.
ADVERTISEMENT
Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK/SPKD. Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.
(RFN)