Samsat Daan Mogot Buka Jam Berapa? Ini Jadwal dan Layanan Samsat Drive Thrunya

·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat Daan Mogot buka jam berapa? Mungkin hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi Anda yang baru pertama kali mengurus administrasi kendaraan. Kantor Samsat Daan Mogot dapat diakses oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Jakarta Barat. Layanan Samsat Jakarta Barat cukup beragam.
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT. Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Samsat Daan Mogot menyediakan berbagai layanan mengenai administrasi kendaraan hingga pembayaran pajak. Salah satu layanannya adalah Samsat Drive Thru. Penasaran dengan jadwal layanan dan cara menggunakan layanan Samsat Drive Thru Daan Mogot? Berikut ini adalah ulasannya.
Jadwal Buka Samsat Daan Mogot
Dilansir dari laman kumparanBISNIS, layanan Samsat Daan Mogot dibuka dari hari Senin hingga Sabtu. Samsat Daan Mogot terletak di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat. Samsat Daan Mogot memiliki jam buka pelayanan mulai pukul:
Senin-Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu: Tutup
Anda dapat melakukan pemenuhan administrasi kendaraan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di hari Sabtu. Namun, Anda perlu datang lebih awal sebab waktu buka Samsat Daan Mogot dibatasi hanya sampai pukul 12.00 dibandingkan dengan hari biasa.
Layanan Samsat Drive Thru Daan Mogot
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, kita diwajibkan membayar pajak. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Samsat Daan Mogot menyediakan layanan Samsat Drive Thru bagi masyarakat yang hendak membayar pajak. Dikutip dari laman Bappenda DKI Jakarta, layanan ini sangat diminati oleh Wajib Pajak terutama di masa pandemi seperti saat ini. Hal tersebut dapat terlihat dari penerimaan pajak kendaraan bermotor yang terus meningkat.
Layanan samsat drive thru memiliki berbagai kemudahan. Masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan dan tidak membutuhkan waktu yang lama pada saat melakukan transaksi. Samsat Drive Thru Jakarta Barat merupakan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor hasil kerja sama antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metropolitan Jakarta Raya, Bank DKI serta Jasa Raharja (Persero) cabang DKI Jakarta.
Sebelum Anda mengakses layanan ini, Anda dapat menyiapkan beberapa persyaratan terlebih dahulu yakni:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli,
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopinya,
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli beserta fotokopinya,
Menggunakan kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengakses layanan Samsat Drive Thru Daan Mogot. Berikut ini adalah cara pembayaran pajak di Samsat Drive Thru Daan Mogot dikutip dari laman Bappenda DKI Jakarta.
Anda perlu menyerahkan dokumen yang telah disiapkan ke loket pendaftaran pertama. Dokumen tersebut digunakan sebagai bagian dari proses identifikasi dan verifikasi.
Selanjutnya, Anda dapat membawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke loket kedua untuk melakukan pembayaran. Anda perlu menyerahkan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada petugas di loket pembayaran.
Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan dapat diketahui melalui layar monitor di loket pembayaran. Pemilik kendaraan diberikan dua pilihan pembayaran yakni pembayaran tunai atau melalui ATM Bank DKI
Setelah pembayaran dilakukan, STNK dapat diterima oleh pemilik kendaraan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Drive Thru Jakarta Barat hanya berlaku bagi kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
(RFN)
