Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Samsat Depok Buka Jam Berapa? Ini Jadwal dan Layanannya
4 Juli 2022 13:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda mungkin sedang bingung Samsat Depok buka jam berapa. Samsat Depok dapat diakses oleh seluruh masyarakat di kawasan Kota Depok. Anda dapat melakukan pembayaran pajak serta menyelesaikan permasalahan pajak kendaraan bermotor di Samsat Depok.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT. Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Lalu, Samsat Depok buka jam berapa dan apa saja layanannya? Berikut ini adalah ulasannya
Samsat Depok Buka Jam Berapa?
Mengutip laman Bappenda Jabar, Samsat Depok terbagi dua wilayah yakni Samsat Kota Depok Wilayah I dan Samsat Kota Depok Wilayah II. Kantor Samsat Depok Wilayah I terletak di Jalan Merdeka No.2, Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Sedangkan, Kantor Samsat Kota Depok Wilayah II terletak di Jalan Limo Raya No. 60 Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Samsat Depok Wilayah I dan Wilayah II memiliki jam buka dan tutup yang sama Berikut ini adalah jadwal operasional Samsat Depok dikutip dari laman Bappenda Jabar.
Senin-Jumat: 08.00 – 15.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu: Tutup
Layanan Samsat Depok
Samsat Depok memiliki beragam layanan. Mengutip dari laman kumparanOTO, Samsat Depok memiliki layanan seperti:
Untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan masyarakat, Samsat Kota Depok memiliki layanan online. Layanan tersebut dapat diakses melalui E-Samsat Jabar dengan melalui laman bapenda.jabarprov.go.id.
Salah satu layanan yang dapat diakses adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor. PKB atau pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan baik setiap tahun atau lima tahunan. Dikutip dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Menurut keterangan dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembayaran pajak kendaraan seperti mobil atau motor dapat dilakukan di Samsat Depok. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu.
Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor. Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK/SPKD. Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.
(RFN)