Konten dari Pengguna

Samsat Hari Sabtu Buka atau Libur? Cek Jam Operasional Samsat Serpong

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana Samsat Serpong. Foto: Samsat Serpong
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Samsat Serpong. Foto: Samsat Serpong

Samsat hari Sabtu buka atau libur di Samsat Serpong? Hal ini mungkin menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang hanya memiliki waktu di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya di samsat.

Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.

Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Lalu, apakah layanan samsat di hari Sabtu buka atau tutup di Samsat Serpong? Berikut ini jawabannya.

Apakah Samsat Hari Sabtu Buka atau Libur di Serpong?

Dilansir dari laman resmi Samsat Serpong, layanan Samsat Serpong masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi. Anda dapat mengakses Samsat Serpong di Jl. Civic Centre 405/5, Lengkong Gudang Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Anda disarankan untuk datang lebih awal jika akan melakukan administrasi atau pembayaran pajak kendaraan. Berikut ini adalah jadwal operasional Samsat Serpong.

  • Senin-Jumat: 08.00 – 15.00

  • Sabtu: 08.00

  • Minggu: Tutup

Layanan Samsat Serpong

Loket Penyerahan SKPD dan STNK di Samsat Serpong. Foto: Samsat Serpong

Dilansir dari laman resmi Samsat Serpong, kayanan yang disediakan oleh Samsat Serpong cukup banyak. Layanan tersebut antara lain layanan pengesahan STNK, hingga pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

PKB atau pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan baik setiap tahun atau lima tahunan. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Kendaraan bemotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh tenaga mesin atau tenaga motor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.

Menurut keterangan dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian plat nomor. Jika anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, Anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

  • Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik Anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut

  • Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik yang nantinya akan dilakukan di lokasi. Setelah persyaratan siap, Anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Pembayaran pajak kendaraan seperti mobil atau motor dapat dilakukan di Samsat Serpong. Jika Anda mengalami keterlambatan pembayaran, Anda perlu membayar dendanya terlebih dahulu.

Setelah Anda melakukan pembayaran, Anda dapat menyimpan resi atau bukti pembayaran pajak motor. Resi perlu disimpan sebab akan ditunjukkan saat mengambil STNK/SPKD. Pastikan STNK Anda telah dibubuhi cap sebagai pengesahan pajak tahunan dan pastikan data dan identitas di STNK sesuai dengan data diri Anda dan kendaraan.

(RFN)