Samsat Jombang, Layanan dan Persyaratan Dokumen Samsat Keliling

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat Jombang menyediakan berbagai layanan untuk registrasi kendaraan bagi masyarakat Jombang. Layanan registrasi tersebut mulai dari penerbitan STNK, BPKB, hingga Mutasi Kendaraan.
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Samsat terdiri dari tiga instansi pelaksana. Instansi tersebut antara lain Dinas Pendapatan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang berfungsi untuk menjalankan tugas Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan PT Jasa Raharja yang bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Samsat tersedia di Jombang. Layanan yang disediakan oleh Samsat Jombang juga beragam. Berikut ini adalah ulasannya.
Layanan Samsat Jombang
Samsat Jombang menyediakan berbagai layanan. Berikut ini adalah layanan yang tersedia di Samsat Jombang dikutip dari laman Satlantas Polres Jombang
Layanan Samsat Online
Layanan Samsat Jombang tersedia secara online. Layanan Samsat Online tersebut masuk ke dalam layanan Samsat Provinsi Jatim. Anda dapat mengaksesnya melalui link https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.
Layanan Samsat Provinsi Jawa Timur hanya melayani kendaraan yang masih berlaku masa aktifnya. Jika kendaraan Anda telah terblokir, Anda harus datang ke Kantor Bersama Samsat Jombang.
Layanan Samsat Online digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperpanjang STNK. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
Layanan Samsat Keliling
Anda dapat mengakses layanan Samsat Keliling di wilayah Jombang. Dikutip dari laman Satlantas Polres Jombang, Samsat Keliling adalah layanan pengesahan STNK, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dengan menggunakan kendaraan beroperasi dari satu tempat ke tempat lainnya. Sistem dan prosedur layanan Samsat keliling di Jombang adalah sebagai berikut:
Layanan Samsat Keliling dilaksanakan khusus untuk pengesahan STNK setiap tahun dengan persyaratan KTP asli, BPKB asli dan STNK asli
Layanan Samsat Keliling tidak melayani kendaraan blokir
Petugas layanan pada Samsat Keliling disediakan oleh masing-masing instansi sesuai kebutuhan.
Layanan Samsat Keliling menggunakan basis data yang berada di Kantor Bersama Samsat dan akan melakukan pembaharuan data selambat lambatnya satu hari setelahnya
Layanan Penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Anda dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan penerbitan STNK, TNKB, maupun BPKB di Samsat Jombang. Anda hanya perlu datang ke Samsat Jombang dan mengisi berbagai persyaratan dan formulir yang tersedia di loket pendaftaran. Jika BPKB hilang atau rusak, Anda juga dapat melakukan penerbitan ulang di Samsat Jombang.
Layanan penerbitan STNK dan BPKB memiliki tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000. Tarif tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(RFN)
