Samsat Kabupaten Bogor: Jam Buka dan Alamat Kantor

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor Samsat Kabupaten Bogor adalah kantor layanan pajak kendaraan bagi para warga Kabupaten Bogor yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.
Untuk Anda wajib pajak di wilayah ini, penting mengetahui alamat, jam operasional, serta layanan Kantor Samsat setempat. Tujuannya, agar saat Anda punya kebutuhan mengurus kendaraan, salah satunya membayar pajak tahunan, menjadi lebih mudah. Lantas, di mana dan jam buka kantor Samsat Kabupaten Bogor ini?
Informasi Samsat Kabupaten Bogor
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, Kantor Samsat Kabupaten Bogor memiliki jam buka pelayanan pada:
Senin – Jumat: 08.00 – 16.00 WIB
Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
Minggu: Tutup
Alamat: Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 50 Kab. Bogor
Samsat Keliling Kabupaten Bogor
Layanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK. Berikut jadwalnya.
Kamis-Jumat: 08.00 – 13.00
Sabtu: 08.00 – 11.00
Lokasi: Kantor Kecamatan Ciawi
Persyaratan yang diperlukan untuk Samsat Keliling:
STNK asli
Bukti pelunasan pajak tahunan dan SWDKLLJ tahun lalu
KTP asli (nama yang tertera pada KTP harus sesuai STNK)
BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)
Jadwal Samsat Outlet Kabupaten Bogor
Senin-Jumat: 08.00-13.00
Cileungsi Trade Center
Mall ITC Cibinong
Jonggol (Ruko Citra Indah)
Galuga Leuwiliang
Sabtu: 08.00-11.00
Cileungsi Trade Center
Mall ITC Cibinong
Jonggol (Ruko Citra Indah)
Galuga Leuwiliang
Persyaratan Pelayanan Samsat sebagai berikut.
E-KTP asli (nama yang tertera sesuai STNK)
BPKB asli
STNK asli
Bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahun lalu atau SKPD yang telah divalidasi
Samsat Online Kabupaten Bogor (E-Samsat)
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK wilayah Kabupaten Bogor kini dapat dilakukan secara online melalui layanan E-Samsat Jawa Barat yang bernama Aplikasi Sambara.
Namun, layanan E-Samsat ini hanya dapat digunakan untuk proses pembayaran pajak tahunan. Cara penggunaan aplikasi E-Samsat ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi data pembayaran pajak melalui Aplikasi Sambara, dan untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM terdekat dengan memasukkan kode bayar yang diperoleh dari Aplikasi Sambara.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Kabupaten Bogor
Dikutip dari kumparanOTO, ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Kabupaten Bogor memiliki kendaraan, di antaranya:
1. SMS Gateway Samsat
Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu:
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
2. Melalui Website
Anda tinggal buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. Melalui Aplikasi Sambara
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
(HDZ)
