Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Samsat Kabupaten Bogor: Jam Buka dan Alamat Kantor
14 Oktober 2021 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kantor Samsat Kabupaten Bogor adalah kantor layanan pajak kendaraan bagi para warga Kabupaten Bogor yang akan membayar pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Untuk Anda wajib pajak di wilayah ini, penting mengetahui alamat, jam operasional, serta layanan Kantor Samsat setempat. Tujuannya, agar saat Anda punya kebutuhan mengurus kendaraan, salah satunya membayar pajak tahunan, menjadi lebih mudah. Lantas, di mana dan jam buka kantor Samsat Kabupaten Bogor ini?
Informasi Samsat Kabupaten Bogor
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, Kantor Samsat Kabupaten Bogor memiliki jam buka pelayanan pada:
Alamat: Jl. Raya Jakarta-Bogor KM. 50 Kab. Bogor
Samsat Keliling Kabupaten Bogor
Layanan Samsat Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan STNK. Berikut jadwalnya.
ADVERTISEMENT
Persyaratan yang diperlukan untuk Samsat Keliling:
Jadwal Samsat Outlet Kabupaten Bogor
Senin-Jumat: 08.00-13.00
Sabtu: 08.00-11.00
Persyaratan Pelayanan Samsat sebagai berikut.
Samsat Online Kabupaten Bogor (E-Samsat)
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK wilayah Kabupaten Bogor kini dapat dilakukan secara online melalui layanan E-Samsat Jawa Barat yang bernama Aplikasi Sambara.
ADVERTISEMENT
Namun, layanan E-Samsat ini hanya dapat digunakan untuk proses pembayaran pajak tahunan. Cara penggunaan aplikasi E-Samsat ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi data pembayaran pajak melalui Aplikasi Sambara, dan untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM terdekat dengan memasukkan kode bayar yang diperoleh dari Aplikasi Sambara.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Kabupaten Bogor
Dikutip dari kumparanOTO, ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Kabupaten Bogor memiliki kendaraan, di antaranya:
1. SMS Gateway Samsat
Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu:
Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Website
Anda tinggal buka link https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
3. Melalui Aplikasi Sambara
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi Sambara yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
ADVERTISEMENT
(HDZ)