Samsat Keliling: Pengertian, Manfaat, dan Syaratnya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki dokumen resmi yang diterbitkan oleh kepolisian. Dokumen tersebut berisi mengenai identitas kendaraan dan pemilik kendaraan tersebut.
Tidak hanya identitas, dokumen tersebut juga meliputi pajak kendaraan dan lainnya. Adapun dokumen kendaraan bermotor adalah BPKB, STNK, dan TNKB.
BPKB merupakan dokumen bukti kepemilikan kendaraan, sementara STNK adalah identitas dari kendaraan tersebut. Kemudian untuk TNKB yaitu tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB ini memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK. Untuk segala pengurusan pada dokumen kendaraan bermotor itu melalui instansi kantor Samsat.
Samsat merupakan kantor layanan seputar kendaraan bermotor yang dinaungi oleh lembaga Polri. Di setiap kota pasti memiliki kantor Samsat pusat. Namun, pemerintah menyediakan sebuah layanan yaitu Samsat keliling.
Biasanya, samsat keliling ini hanya berupa mobil yang disulap pada bagian belakangnya sebagai loket pembayaran. Dengan adanya samsat keliling ini agar terhindar dari penumpukan antrean di kantor pusat samsat.
Sebelum itu, tahukah Anda sebenarnya yang dimaksud dengan samsat keliling? Berikut ini kami akan jelaskan pengertian dan beberapa penjelasan lainnya.
Samsat Keliling
Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabarprov, Samsat keliling adalah layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.
Samsat keliling biasanya tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada masyarakat yang tak perlu antri berlama-lama di kantor Samsat pusat. Selain itu, tujuan adanya samsat keliling adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Maksud dari pemerintah memberikan layanan samsat keliling adalah mengembangkan Teknologi Informasi Komunikasi sesuai dengan Visi dan Misi yang tertuang dalam Renstra Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat 2006-2010.
Manfaat Samsat Keliling
Ada beberapa manfaat yang bisa Anda rasakan saat menggunakan layanan Samsat keliling ini, di antaranya :
Memberikan kemudahan kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Mendekatkan pelayanan kepada Masyarakat atau Wajib Pajak sehingga mengurangi biaya.
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling
Apabila Anda hendak mengurus keperluan kendaraan bermotor seperti pembayaran pajak dan sebagainya melalui samsat keliling, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen agar nantinya tidak bolak-balik dalam mengurusnya. Berikut ini persyaratan pelayanan samsat keliling :
E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).
STNK Asli.
Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Demikian penjelasan mengenai samsat keliling dan informasi lainnya. Semoga ini menjadikan informasi kepada Anda.
Frequently Asked Question Section
Apa tujuan dari samsat keliling?

Apa tujuan dari samsat keliling?
Layanan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kepada masyarakat yang tak perlu antre berlama-lama di kantor Samsat pusat. Selain itu, tujuan adanya samsat keliling adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Apa syarat mengurus dokumen di samsat keliling?

Apa syarat mengurus dokumen di samsat keliling?
Berikut ini persyaratan pelayanan samsat keliling : 1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK 2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya). 3. STNK Asli. 4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
(FOV)
