Samsat Kota Malang, Ini Beragam Layanannya

Konten dari Pengguna
4 Februari 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Samsat Kota Malang menyediakan berbagai layanan untuk registrasi kendaraan bagi masyarakat Kota Malang. Layanan registrasi tersebut mulai dari penerbitan STNK, BPKB hingga Mutasi.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Samsat terdiri dari tiga instansi pelaksana. Instansi tersebut antara lain Dinas Pendapatan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang berfungsi untuk menjalankan tugas Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan PT Jasa Raharja yang bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
Samsat tersedia di Kota Malang. Layanan yang disediakan oleh Samsat Kota Malang juga beragam. Berikut ini adalah ulasannya

Layanan Samsat Kota Malang

Samsat Kota Malang menyediakan berbagai layanan. Berikut ini adalah layanan yang tersedia di Samsat Kota Malang dikutip dari laman Kepolisian Resor Malang.
1. Layanan Samsat Online
Tampilan Website E-Samsat Jawa Timur. Foto: Info Dipenda Jatim
Layanan Samsat Kota Malang tersedia secara online. Layanan ini diberi nama Layanan Samsat Link. Layanan ini digunakan untuk pengesahan STNK setiap tahun yang dilakukan di luar wilayah Kantor Bersama Samsat Kota Malang. Anda dapat mengakses laman https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ atau https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb untuk mengecek info pembayaran pajak, perpanjangan STNK hingga perpanjangan SIM.
Layanan Samsat Link hanya melayani kendaraan yang masih berlaku masa aktifnya. Jika kendaraan Anda telah terblokir, Anda harus datang ke Kantor Bersama Samsat Kota Malang.
ADVERTISEMENT
Layanan Samsat Online digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sekaligus memperpanjang STNK. Dilansir dari Koinworks, semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor dikenakan pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Pajak dikenakan bagi orang dan badan atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor.
2. Layanan Mutasi
Anda dapat melakukan pendaftaran mutasi di Samsat Kota Malang. Pendaftaran kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Kota Malang dapat dilakukan dengan mengisi berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain
ADVERTISEMENT
3. Layanan Penerbitan STNK, TNKB dan BPKB
Anda dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan penerbitan STNK, TNKB maupun BPKB di Samsat Kota Malang. Anda hanya perlu datang ke Samsat Kota Malang dan mengisi berbagai persyaratan dan formulir yang tersedia di loket pendaftaran. Jika BPKB hilang atau rusak, Anda juga dapat melakukan penerbitan ulang di Samsat Kota Malang.
Layanan penerbitan STNK dan BPKB memiliki tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000. Tarif tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
(RFN)