Konten dari Pengguna

Samsat Maluku Utara, Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Secara Online

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Bagas Putra Riyadhana
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Foto: Bagas Putra Riyadhana

Samsat Maluku Utara merupakan tempat favorit masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi kendaraan bermotor mereka. Namun apakah Anda tahu, kini pembayaran PKB tahunan dapat Anda lakukan sambil rebahan di rumah? Berikut penjelasan caranya.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PKB merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak ini termasuk pajak daerah yang mana menjadi salah satu sumber pendapat asli daerah tersebut.

Maka dari itu, PKB setiap daerah bisa berbeda-beda mengikuti peraturan yang berlaku di daerah tersebut. Dasar pengenaan PKB biasanya adalah hasil perkalian dari 1,5% Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot kendaraan yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan.

PKB dibagi menjadi dua jenis yakni PKB tahunan dan PKB lima tahunan. PKB tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan tiap tahunnya dilengkapi dengan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), dan biaya administrasi (bila perlu).

Sedangkan untuk PKB lima tahunan adalah pajak yang harus dibayarkan setiap lima tahun untuk melakukan pergantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pembayaran PKB lima tahunan dilengkapi dengan pembayaran SWDKLLJ, pelat nomor, STNK, dan cek fisik kendaraan.

Namun pembayaran PKB secara daring hanya bisa dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan saja. Karena untuk pembayaran PKB lima tahunan, Anda harus ke Samsat Induk untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.

Maka dari itu, bagaimana cara cek dan bayar pajak secara daring Samsat Maluku Utara?

Cara Cek dan Bayar Pajak Online Samsat Maluku Utara

Ilustrasi bayar Pajak Kendaraan Bermotor melalui aplikasi SIGNAL. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Seperti yang sudah disebutkan di atas, besaran PKB tahunan dapat dikatakan kompleks karena tiap daerah memiliki peraturan masing-masing. Belum lagi jika Anda terkena pajak progresif, yakni pajak yang dikenakan karena memiliki kendaraan lebih dari satu.

Pembayaran PKB juga dapat berubah jika Anda telat membayar pajak tahun sebelumnya. Anda akan dikenakan denda PKB sebesar 25% per bulannya dan denda SWDKLLJ. Maka dari itu, untuk memastikan besaran PKB tahunan Anda, berikut cara ceknya:

1.Cara Cek PKB Tahunan Samsat Maluku Utara

Berikut cara cek PKB Maluku Utara dilansir dari laman resmi E-Samsat:

  1. Kunjungi pranala berikut: https://e-samsat.id/maluku-utara/.

  2. Isi data-data yang sudah tertera pada halaman tersebut meliputi pelat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan provinsi.

  3. Tekan tombol “Cek Sekarang”.

  4. Pada halaman tersebut akan tertera informasi besaran nominal yang harus Anda bayar bersama dengan keterangannya. Halaman ini juga menyajikan informasi tentang kendaraan Anda mulai dari merek, model, tahun, warna dan lain-lain.

Setelah mengetahui besaran pajak yang harus Anda bayar, berikut cara membayar PKB tahunan secara daring Samsat Maluku Utara.

2. Cara Bayar PKB Tahunan Samsat Maluku Utara

Anda dapat melakukan pembayaran PKB tahunan secara daring melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Aplikasi SIGNAL sendiri adalah pelayanan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ yang dapat Anda unduh di Google Play dan App Store.

Berikut cara melakukan pembayaran PKB tahunan melalui aplikasi SIGNAL:

  1. Unduh aplikasi SIGNAL dan buka aplikasinya

  2. Registrasi akun SIGNAL dengan memasukkan data pribadi Anda (nama, NIK, alamat surel, dan nomor telepon). Lakukan langkah selanjutnya untuk menyelesaikan registrasi akun.

  3. Setelah akun teregistrasi, Anda dapat mendaftarkan kendaraan bermotor Anda di aplikasi SIGNAL dengan memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” - “Kendaraan atas Nama Sendiri” dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor serta lima digit terakhir nomor rangka.

  4. Tekan “Lanjut Proses Pembayaran”

  5. Generate kode bayar, tekan tombol “Lanjut”

  6. Pilih salah satu bank, tekan tombol “Lanjut”

  7. Pada layar akan tertera cara pembayaran sesuai bank yang Anda pilih lalu tekan tombol “Lanjut”

  8. Selesai, Anda dapat melakukan pembayaran.

(AA)