Konten dari Pengguna

Samsat Mojokerto, Ini Jam Operasional, Lokasi, dan Layanannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Kantor Samsat Mojokerto ialah kantor pelayanan pajak untuk kendaraan bermotor bagi para warga Mojokerto dan sekitarnya. Kantor Samsat ini bertujuan untuk masyarakat yang hendak ingin membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Bagi seseorang yang memiliki kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya di kantor Samsat. Oleh karena itu Anda harus mengetahui alamat, jam operasional, serta layanan Kantor Samsat setempat, agar saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor lebih mudah.

Jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor, Anda akan dikenakan denda keterlambatan sesuai waktu keterlambatan. Semakin lama Anda menundanya, semakin besar juga biaya denda yang akan dikeluarkan.

Lantas, di mana dan jam buka kantor Samsat Mojokerto ini? Berikut akan kami jelaskan untuk Anda.

Informasi Samsat Mojokerto

Dikutip dari laman resmi pemerintahkota, Kantor Samsat Mojokerto memiliki jam buka pelayanan yang berbeda, yaitu:

  • Senin-Kamis: 08.00-12.00

  • Jumat: 08.00-11.00

  • Sabtu: 08.00-12.00

  • Minggu: libur

Alamat Kantor Samsat Mojokerto

Untuk alamat kantor Samsat Mojokerto sendiri hanya terdapat satu kantor Samsat saja yaitu berlokasi di Jl. Jayanegara nomor 98, Jetis, Banjaragung, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jawa Timur kode pos 61363.

Samsat Keliling Mojokerto

Layanan Samsat Keliling di Pasar Intermoda BSD-Cisauk. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Untuk wilayah Mojokerto sendiri terdapat juga Samsat keliling. Layanan Samsat Keliling ini digunakan untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan, dan pengesahan STNK. Untuk saat ini pelayanan Samsat Keliling wilayah Mojokerto berada di daerah ini:

Senin

  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Depan Balai Desa Dlanggu

Selasa

  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Polsek Dawar Blandong

Rabu

  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Terminal Pacet

Kamis

  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Terminal Pacet

Jum’at

  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Balai Desa Sedati Kec. Ngoro

Sabtu

  • Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Balai Desa Sedati Kec. Ngoro

Samsat Keliling Alun-alun Mojokerjo

  • Waktu Pelayanan: Senin-Jum’at 15.00 – 17.00

  • Lokasi: Alun-alun Mojokerto

Samsat Keliling Padangan Mojokerto

  • Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu pukul 08.00 – 12.00

  • Lokasi: Bagusan, Kecamatan Gedek

Persyaratan yang diperlukan untuk Samsat Keliling.

  • STNK asli

  • Bukti pelunasan pajak tahunan dan SWDKLLJ tahun lalu

  • KTP asli (nama yang tertera pada KTP harus sesuai STNK)

  • BPKB asli dan fotokopi (untuk wilayah Polda Metro Jaya)

Samsat Online Mojokerto (E-Samsat)

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK wilayah Mojokerto kini dapat dilakukan secara online melalui layanan E-Samsat Jawa Timur yang bernama Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM.

Namun, layanan E-Samsat ini hanya dapat digunakan untuk proses pembayaran pajak tahunan. Cara penggunaan aplikasi E-Samsat ini cukup mudah, Anda hanya perlu mengisi data pembayaran pajak melalui Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM", dan untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui ATM terdekat dengan memasukkan kode bayar yang diperoleh dari Aplikasi E-SMART SAMSAT JATIM.

(HDZ)