Konten dari Pengguna

Samsat Online Bali dan Jenis Layanannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Samsat online Bali yaitu sebuah layanan yang dikembangkan oleh pemerintah Bali bersama dengan Kepolisian untuk melayani keperluan masyarakat Bali berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Samsat online ini dapat mempermudah pengurusan kendaraan bermotor seperti pembayaran atau pengecekan pajak kendaraan. Perlu diketahui, Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kepanjangan SAMSAT tersebut tak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina SAMSAT. Pertama, ada tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.

Pajak kendaraan dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.

Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.

Samsat Online Bali

Stiker pengesahan STNK yang pajaknya sudan dibayarkan via Samolnas dan dikirim ke rumah. Foto: Hardi Affandi

Pemerintah Bali telah menyediakan layanan pembayaran pajak melalui Samsat online Bali. Jadi, Anda tak usah repot lagi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Berikut informasi mengenai cek pajak kendaraan Bali.

  • Cek Pajak Kendaraan Bali

Untuk wilayah Bali, Anda bisa mengeceknya melalui situs https://bapenda.baliprov.gi.id/e-samsat/. Website tersebut meliputi seluruh wilayah provinsi Bali. Berikut tahapannya:

1. Kunjungi Situs Samsat

Buka situs https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/. Website tersebut meliputi seluruh wilayah di provinsi Bali.

2. Masukkan Data Kendaraan

Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.

3. Masukkan Data Pemilik Kendaraan

Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sesuai dengan NIK pemilik kendaraan.

4. Data Pajak Kendaraan

Setelah mengikuti langkah di atas, hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.

  • Cek Pajak Kendaraan melalui Aplikasi Samsat Online Bali

Cara lain untuk cek pajak kendaraan Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Anda bisa mengunduhnya melalui smartphone yang Anda punya.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bali Online

Dilansir dari cekpajak,com, cara bayar pajak kendaraan Bali adalah dengan menggunakan sistem online pajak daerah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah Bali di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bali di sistem tersebut anda dapat bayar pajak mobil maupun bayar pajak motor, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi untuk membayar pajak di info PKB, yaitu :

  1. Kendaraan terdaftar di daerah Bali dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda Bali

  2. Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah provinsi Bali

  3. Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional

  4. Memiliki Handphone berbasis sistem informasi Android atau ios.

  5. Memiliki alamat surel (email) aktif

  6. Memiliki jumlah kuota internet minimal 50 MB

(FOV)