Samsat Online Banjarmasin, Ini Tiga Cara Mengaksesnya

Konten dari Pengguna
2 Maret 2022 9:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian memeriksa pengendara yang hendak memasuki Kota Banjarmasin saat sosialisasi pemberlakuan pengetatan di Pos PPKM Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Seiring berkembangnya teknologi, sekarang Samsat menyediakan Samsat Online. Salah satunya bagi Anda yang berdomisili di Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan Samsat Online, Anda cukup dimudahkan untuk mengurus hal administrasi mengenai kendaraan bermotor Anda. Seperti contohnya pada saat hendak ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kendaraan bermotor yang kita miliki, baik mobil maupun sepeda motor, memiliki pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Hal ini sudah tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Untuk besarannya sendiri ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
Dan ada beberapa sanksi yang akan diberikan jika Anda menunda membayar pajak. Untuk besarannya sendiri tergantung lamanya Anda menunggak.
Bagi Anda warga Banjarmasin yang hendak ingin membayar pajak, yuk simak informasi mengenai Samsat online Banjarmasin berikut ini.

Informasi Samsat Online Banjarmasin

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Dikutip dari kumparanOTO, berikut ada 3 metode pengecekan pajak kendaraan dan tentu ada cara untuk mengurus pembayarannya secara online, di antaranya:
1. Melalui Aplikasi
Yang pertama Anda dapat memanfaatkan aplikasi di gawai yang Anda miliki. Anda bisa mengunduh aplikasi cek pajak kendaraan. Untuk aplikasi bagi warga atau kendaraan dengan pelat nomor banjarmasin (Kalimantan Selatan) anda bisa menggunakan "Bakeuda Prov Kalsel" di Playstore untuk Anda pengguna Android. Namun perlu dicatat untuk aplikasi ini Anda tidak dapat digunakan membayar pajak kendaraan bermotor (foto).
ADVERTISEMENT
Namun dengan aplikasi ini, Anda bisa mengetahui informasi mengenai kendaraan, mesin kendaraan, asal kendaraan, pemilik kendaraan, besaran pajak, dan denda jika kendaraan tersebut belum bayar pajak.
2. Melalui E-Samsat
Yang kedua Anda bisa cek pajak kendaraan melalui situs resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat khusus untuk daerah Kalsel yaitu di https://e-samsat.id/kalimantan-selatan/banjarmasin/ lalu masukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil. Untuk cara pembayarannya sendiri akan diberikan tata caranya di laman tersebut.
3. Melalui Aplikasi Signal
Nah untuk yang terakhir Anda bisa memanfaatkan aplikasi Signal. Untuk aplikasi ini tersedia untuk pengguna Android dan iOS. Dan tentu dengan aplikasi ini, Anda bisa digunakan untuk membayar pajak kendaraan Anda. Untuk caranya sendiri dikutip dari samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:
Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:
(HDZ)