Konten dari Pengguna

Samsat Online Cirebon, Ini 4 Cara Mengaksesnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Sedang mencari informasi terkait Samsat online Cirebon? Selamat, Anda menemukan artikel yang tepat. Yuk simak ulasannya berikut ini.

Samsat online adalah layanan yang disediakan oleh Samsat untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus hal administrasi terkait kendaraan bermotor. Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang sudah memanfaatkan layanan Samsat online ini. Samsat online Kota Cirebon melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor sudah tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, di mana disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.

Tidak usah menunggu lama lagi, yuk simak informasi mengenai Samsat online Cirebon berikut ini.

Informasi Samsat Online Cirebon

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Untuk Samsat online Cirebon sendiri, masuk ke dalam wilayah Jawa Barat. Dikutip dari kumparanOTO, ada empat metode pelayanan Samsat online untuk wilayah Jawa Barat khususnya Cirebon, di antaranya:

1. Melalui Website

Nah, untuk yang pertama yang hanya untuk sekadar mengecek informasi mengenai kendaraan, Anda bisa membuka melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Lalu setelah itu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari".

Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi dan besaran pajak yang harus dibayar seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

2. Melalui Aplikasi Sambara

Nah untuk yang kedua ini menggunakan aplikasi. Untuk yang aplikasi ini Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Anda bisa mengunduhnya di Playstore untuk Anda pengguna Android. Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses".

Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Melalui Aplikasi Signal

Nah, untuk aplikasi ini bisa dibilang seperti aplikasi Sambara namun bisa digunakan di seluru Indonesia. Dan tentu juga bisa dinikmati juga oleh pengguna iOS karena aplikasi Signal ini tersedia di AppStore.

Dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:

  • Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

  • Unggah foto e-KTP

  • Verifikasi biometric wajah dengan swafoto

  • Masukkan OTP yang dikirim via SMS

  • Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.

Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:

  • Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri

  • Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

  • Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:

  • Generate Kode Bayar

  • Pilih Salah Satu Bank

  • Pilih “Lanjut”

  • Tampil Cara Pembayaran

  • Pilih “Lanjut”

  • Pembayaran selesai

4. SMS Gateway Samsat

Nah untuk yang terakhir, jika internet yang Anda miliki sedang tidak memadai, Anda bisa menggunakan layanan SMS Gateway. Untuk caranya sendiri yaitu:

  • Kirim SMS ke 0811 211 9211 dengan format : Esamsat [spasi] No. Rangka [spasi] NIK/KTP

  • Contoh: Esamsat MH4LX150CEJP19XXX 3204391708730XXX

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.

(HDZ)