Samsat Online Cirebon, Ini 4 Cara Mengaksesnya

Konten dari Pengguna
4 Maret 2022 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Sedang mencari informasi terkait Samsat online Cirebon? Selamat, Anda menemukan artikel yang tepat. Yuk simak ulasannya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Samsat online adalah layanan yang disediakan oleh Samsat untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus hal administrasi terkait kendaraan bermotor. Kota Cirebon menjadi salah satu daerah yang sudah memanfaatkan layanan Samsat online ini. Samsat online Kota Cirebon melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Peraturan mengenai pajak kendaraan bermotor sudah tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, di mana disebutkan bahwa pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Tidak usah menunggu lama lagi, yuk simak informasi mengenai Samsat online Cirebon berikut ini.

Informasi Samsat Online Cirebon

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Untuk Samsat online Cirebon sendiri, masuk ke dalam wilayah Jawa Barat. Dikutip dari kumparanOTO, ada empat metode pelayanan Samsat online untuk wilayah Jawa Barat khususnya Cirebon, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Melalui Website
Nah, untuk yang pertama yang hanya untuk sekadar mengecek informasi mengenai kendaraan, Anda bisa membuka melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/. Lalu setelah itu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari".
Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi dan besaran pajak yang harus dibayar seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
2. Melalui Aplikasi Sambara
ADVERTISEMENT
Nah untuk yang kedua ini menggunakan aplikasi. Untuk yang aplikasi ini Anda bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Anda bisa mengunduhnya di Playstore untuk Anda pengguna Android. Untuk caranya sendiri Pada menu Sambara pilih Info PKB lalu isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan, selanjutnya klik "Lanjut Daftar Online". Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK), Lalu klik "Proses".
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Melalui Aplikasi Signal
Nah, untuk aplikasi ini bisa dibilang seperti aplikasi Sambara namun bisa digunakan di seluru Indonesia. Dan tentu juga bisa dinikmati juga oleh pengguna iOS karena aplikasi Signal ini tersedia di AppStore.
Dikutip dari laman samsatdigital.id, Anda harus membuat akun Signal terlebih dahulu, di antaranya:
Selanjutnya mendaftarkan kendaraan bermotor yang Anda miliki, untuk caranya seperti:
ADVERTISEMENT
Nah jika kedua tahap di atas sudah dilakukan, untuk cara pembayarannya sendiri yaitu:
4. SMS Gateway Samsat
Nah untuk yang terakhir, jika internet yang Anda miliki sedang tidak memadai, Anda bisa menggunakan layanan SMS Gateway. Untuk caranya sendiri yaitu:
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
(HDZ)