Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Samsat Online Denpasar, Ini Jenis Layanannya
8 April 2022 12:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Samsat online Denpasar adalah sebuah layanan yang dikembangkan oleh pemerintah Bali bersama dengan Kepolisian untuk melayani keperluan masyarakat Bali berkaitan dengan kendaraan bermotor secara online.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan Samsat online, masyarakat semakin dimudahkan untuk mengurus administrasi kendaraan bermotor. Beberapa di antaranya seperti pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembayaran pajaknya.
Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat sendiri adalah layanan gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.
Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT
Informasi Samsat Online Denpasar
Untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya, layanan Samsat onlinenya terbagi menjadi dua, yaitu melalui website resmi dan aplikasi SIGNAL.
1. Melalui Laman Resmi Bapenda
Anda bisa mengeceknya di laman https://bapenda.baliprov.gi.id/e-samsat/. Laman tersebut tidak hanya meliputi Denpasar saja, namun seluruh wilayah provinsi Bali. Untuk lebih jelasnya, berikut tahapannya:
1. Kunjungi Situs Samsat
Buka situs https://bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/. Website tersebut meliputi seluruh wilayah di provinsi Bali.
2. Masukkan Data Kendaraan
Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3. Masukkan Data Pemilik Kendaraan
Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sesuai dengan NIK pemilik kendaraan.
4. Data Pajak Kendaraan
Setelah mengikuti langkah di atas, hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
ADVERTISEMENT
2. Melalui Aplikasi SIGNAL
Dan cara selanjutnya Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda cukup mengunduhnya di smartphone Anda. Berikut cara-caranya:
- Unggah data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Unggah foto e-KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan swafoto
- Masukkan OTP yang dikirim via SMS
- Registrasi berhasil lalu verifikasi ulang dengan link yang dikirimkan ke email.
Cara Mendaftarkan Kendaraan Bermotor
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
3. Cara pembayaran:
(HDZ)