Konten dari Pengguna

Samsat Online Lampung Bisa Diakses Menggunakan Aplikasi SIGNAL, Ini Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Samsat Online Lampung dapat diakses menggunakan aplikasi SIGNAL. Anda dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut.

Dikutip dari laman Auto2000, Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT.

Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Lalu, bagimana cara menggunakan layanan Samsat Online Lampung dengan aplikasi SIGNAL? Berikut ini adalah ulasannya

Cara Akses Layanan Samsat Online Lampung Melalui Aplikasi SIGNAL

Ilustrasi cek pajak kendaraan secara online. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)

Anda dapat menggunakan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk menggunakan layanan Samsat Online Lampung. Layanan ini sudah bersifat nasional dan dapat diakses kapan saja. Dikutip dari laman kumparanOTO, aplikasi ini menggantikan aplikasi sebelumnya yakni aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional).

Anda dapat melakukan pengunduhan dan pendaftaran aplikasi terlebih dahulu. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman Samsat Digital Nasional.

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Anda dapat mengunduh aplikasi SIGNAL melalui App Store untuk iOS dan Play Store untuk Android. Setelah mengunduhnya, siapkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang anda miliki.

2. Masukkan Data NIK di Aplikasi

Anda perlu memasukkan beberapa data-data pribadi seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat e-mail, nomor handphone, memasukkan kata sandi dan mengulangi kata sandi yang akan digunakan pada aplikasi tersebut.

Anda juga perlu melakukan foto e-KTP dalam proses registrasinya. Posisi e-KTP harus berada di area foto, dapat dibaca dan valid. Setelah itu, Anda dapat melakukan swafoto untuk verifikasi biometric pada aplikasi.

3. Memasukkan Kode OTP yang dikirimkan lewat SMS dan Verifikasi Ulang

Anda perlu menunggu SMS kode OTP sebagai langkah verifikasi data yang terakhir. Setelah mendapatkan SMS, masukkan kode OTP agar registrasi berhasil. Anda perlu melakukan verifikasi ulang melalui link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Cara Akses Layanan Pengecekan dan Pembayaran Pajak Samsat Online Lampung dengan Aplikasi SIGNAL

Aplikasi samsat digital Signal sudah bisa digunakan, untuk bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Setelah melakukan pendaftaran, Anda dapat melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk mengakses layanan Samsat Online Lampung. Salah satu layanan yang disediakan adalah pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman Samsat Digital Nasional.

1. Mendaftarkan Kendaraan

Pertama, Anda perlu mendaftarkan kendaraan terlebih dahulu. Anda dapat mendaftarkan kendaraan milik sendiri dan kendaraan milik orang lain. Berikut ini adalah langkah-langkah pendaftaran kendaraan milik sendiri.

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”,

  • Pilih kendaraan atas nama sendiri,

  • Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor,

  • Masukan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Untuk melakukan pendaftaran kendaraan milik orang lain, langkah-langkahnya pun cukup mudah. Berikut ini adalah langkahnya.

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan,

  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK,

  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

  • Masukkan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka,

  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP,

  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut',

  • Kemudian akan tampil pemberitahuan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

2. Melakukan Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah melakukan penambahan data kendaraan, Anda dapat melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan di Lampung melalui aplikasi SIGNAL. Berikut ini adalah langkah-langkahnya dikutip dari laman kumparanOTO.

  • Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya

  • Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),

  • Memilih opsi pengiriman atau tidak,

  • Mendapatkan Kode Bayar,

  • Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama,

  • Mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima,

  • Mendapatkan bukti Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi SIGNAL,

  • Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

(RFN)