Samsat Online Medan, Ini Tiga Layanannya

Konten dari Pengguna
8 April 2022 13:14 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan pajak motor saat sosialisasi pajak kendaraan bermotor di Senayan City, Jakarta, Minggu (22/12). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Samsat Online Medan adalah sebuah layanan yang dikembangkan oleh pemerintah Sumatera Utara bersama dengan Kepolisian untuk melayani keperluan masyarakat Medan dan sekitarnya berkaitan dengan kendaraan bermotor secara online.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan Samsat Online akan memudahkan pengurusan hal administrasi terkait kendaraan bermotor. Pengurusan administrasi itu seperti pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau bahkan pembayaran pajaknya.
Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat sendiri adalah layanan gabungan dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.
Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
ADVERTISEMENT

Informasi Samsat Online Medan

Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari kumparanOTO, setidaknya ada 3 layanan untuk Samsat Online Medan, di antaranya:

1. Samsat Online Melalui E-Samsat

Yang pertama Anda bisa buka melalui situs resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat khusus untuk daerah Medan yaitu di https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php?temp=menu3 lalu masukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil. Setelah itu akan muncul informasi terkait pajak kendaraan bermotor tersebut. Dan untuk cara pembayarannya sendiri Anda cuku ikuti langkah yang ada pada laman tersebut

2. Samsat Online Melalui Aplikasi SIGNAL

Yang kedua, Anda cukup menginstal aplikasi SIGNAL yang bisa Anda unduh di Playstore dan AppStore. Lantas Anda diharuskan untuk mendaftarkan diri. Berikut cara membuat akun Signal dikutip dari samsatdigital.id:
ADVERTISEMENT
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor:
1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri
2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain
ADVERTISEMENT
3. Cara pembayaran:

3. Samsat Online Melalui SMS

Dan yang terakhir yaitu dengan layanan SMS bila internet yang Anda miliki tidak memadai. Untuk wilayah Medan termasuk ke dalam provinsi Sumatera Utara. Adapun format SMS cek pajak yang digunakan di wilayah Sumatera Utara adalah Info[spasi]Nomor Kendaraan Anda[spasi]warna kendaraan.
Contoh: Info BK1234AB hitam. Kirimkan ke nomor Dispenda Sumatera Utara di 0811-211-9211.
Namun perlu dicatat untuk layanan SMS ini hanya untuk pengecekan besaran pajak saja.
(HDZ)