Konten dari Pengguna

Samsat Online Semarang, Ini Cara Mudah Memanfaatkannya

28 Desember 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Warga Semarang kini tak perlu repot jika harus mengurus dokumen kendaraan. Sebab, telah tersedia Samsat online Semarang untuk keperluan administrasi kendaraan bermotor. Dengan menggunakan Samsat online, warga Semarang dapat mengetahui informasi mengenai kendaraan salah satu contohnya mengecek besaran pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Dan karena Semarang ini termasuk pada wilayah Jawa Tengah, maka, Samsat online ini berlaku untuk semua daerah Jawa Tengah lainnya. Jadi jika Anda yang berdomisili di luar Semarang, Anda bisa mengikuti cara-cara berikut ini juga. Lantas bagaimana cara mengakses Samsat online Semarang ini? Berikut ulasannya untuk Anda.

Samsat Online Semarang

Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari kumparanOTO, ada tiga metode untuk mengakses Samsat online Semarang dan daerah Jawa Tengah lainnya, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Melalui SMS
Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri cukuplah mudah, yaitu:
Kirim SMS ke 9600 dengan format : JATENG (spasi) AD4444AIR
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
2. Melalui Website
Anda tinggal buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukkan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
3. Melalui Aplikasi Samsat Online Jateng
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
4. Melalui aplikasi Signal
Logo SIGNAL Samsat Digital Nasional. Foto: Dok. Istimewa
Yang terakhir Anda dapat menggunakan aplikasi Signal, aplikasi terbaru dari Polri dan Samsat. Aplikasi ini beroprasi menggantikan aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Untuk lebih jelasnya berikut cara caranya.
1. Signal dapat diunduh di playstore dengan nomenklatur Samsat Digital Nasional-Signal.
2. Aktivasi Aplikasi dengan cara :
a. Verifikasi Wajah dengan NIK E-KTP
Untuk tahapan ini banyak yang mengalami kegagalan yang disebabkan saat selfie wajah terlalu jauh, di keramaian, backlight (ada sinar dari belakang), salah memasukkan NIK, dsb. Oleh karena itu pastikan And melakukannya di ruangan yang bercahaya.
ADVERTISEMENT
b.Verifikasi Email
c. Verifikasi No HP dengan OTP (One Time Password).
3. Menambah Kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu Keluarga dengan cara:
a. Kendaraan Milik Sendiri
Dengan Memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)
Dengan memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
4. Pendaftaran Pengesahan STNK
a. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (no.3)
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
ADVERTISEMENT
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
i. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan
(HDZ)