Samsat Online Tangerang, Begini Cara Mengaksesnya

Konten dari Pengguna
28 Desember 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas). Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Mengurus administrasi kendaraan bermotor bagi warga Tangerang menjadi semakin mudah dengan hadirnya Samsat online Tangerang. Dengan menggunakan Samsat online, Anda tak perlu repot-repot mendatangi kantor Samsat untuk mengecek informasi tentang kendaraan.
ADVERTISEMENT
Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Samsat, Samsat merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Lantas bagaimana cara mengakses Samsat online Tangerang? Berikut ulasannya untuk Anda.

Cara Menggunakan Layanan Samsat Online Tangerang

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Ada 2 cara yang bisa dikatakan mudah untuk Anda warga Tangerang yang ingin menggunakan layanan Samsat online ini. Berikut ulasannya untuk Anda.
1. Melalui Aplikasi Signal
Sebelumnya Anda harus mengunduh terlebih dahulu aplikasi Signal di Playstore untuk pengguna Android. Namun aplikasi ini belum berlaku untuk Anda yang menggunakan iOs. Setelah mengunduh aplikasi Signal, berikut tata cara selanjutnya untuk Anda:
ADVERTISEMENT
1. Aktivasi Aplikasi dengan cara :
a. Verifikasi Wajah dengan NIK E-KTP
Pada tahapan ini cukup banyak yang mengalami kegagalan yang disebabkan, saat selfie wajah terlalu jauh, di keramaian, backlight (ada sinar dari belakang), salah memasukkan NIK, dsb.
b.Verifikasi Email
c. Verifikasi No HP dengan OTP (One Time Password).
2. Menambah Kendaraan yang dimiliki sendiri atau dalam satu Keluarga dengan cara:
a. Kendaraan Milik Sendiri
Dengan Memasukkan data :
- NRKB (No Polisi) dan
- 5 Digit No Rangka Terakhir
b. Kendaraan Dalam Satu Keluarga (KK)
Dengan memasukkan data :
- NIK EKTP yang dalam satu keluarga
- NRKB, dan
- 5 Digit No Rangka terakhir
3. Pendaftaran Pengesahan STNK
ADVERTISEMENT
a. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya (no.3)
b. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan Pajak Kendaraan Bermotor beserta SWDKLLJ
c. Memilih Opsi Pengiriman atau Tidak
d. Mendapatkan Kode Bayar
e. Melakukan Pembayaran berdasarkan Kode Bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama
f. Mendapatkan bukti bayar dari Mitra Penerima
g. Mendapatkan Bukti E-Pengesahan, E-TBPKP, dan E-KD di aplikasi Signal
i. Mendapatkan TBPKP Fisik jika memilih opsi dikirimkan
2. Melaui situs Samsat Jakarta
Selanjutnya, Anda bisa mengeceknya melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website tersebut meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu. Berikut tahapannya:
1. Kunjungi Situs Samsat
Buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website tersebut meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu.
ADVERTISEMENT
2. Masukkan Data Kendaraan
Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3. Masukkan Data Pemilik Kendaraan
Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sesuai dengan NIK pemilik kendaraan.
4. Data Pajak Kendaraan
Setelah mengikuti langkah di atas, hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
(HDZ)