Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Samsat Online Tangerang, Ini Layanannya
24 Desember 2021 14:03 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Samsat online Tangerang merupakan layanan terbaru dari pemerintah Tangerang untuk warganya mengurus keperluan kendaraan bermotor. Samsat online Tangerang ini memudahkan masyarakat karena tidak perlu mendatangi kantor Samsat.
ADVERTISEMENT
Hanya dengan bermodalkan smartphone, warga Tangerang bisa mengurus pajak kendaraan bermotor hanya dari rumah. Dilansir dari situs resmi Auto2000, pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UUD Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pajak kendaraan ini terdapat pada instansi yang bernama Samsat. Kantor Bersama Samsat ini melibatkan tiga instansi pemerintah, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Sebagai pemilik kendaraan pribadi, Anda diwajibkan untuk membayarkan pajak kendaraan yang Anda punya secara rutin. Pajak kendaraan dilakukan setiap satu tahun sekali. Besaran pajak kendaraan berbeda-beda tergantung jenis kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Umumnya, biaya pajak ditentukan oleh kapasitas mesin pada kendaraan yang Anda punya. Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan dari beberapa faktor seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tarif pajak, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sebagai warga negara, membayar pajak kendaraan merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan dan membayarnya tepat waktu. Sebelum melakukan pembayaran, Anda bisa dengan mudah mengecek pajak kendaraan melalui website ataupun aplikasi Samsat online Tangerang.
Hal tersebut bisa mempermudah proses pembayaran dan menghindari keterlambatan ketika ingin membayar pajak kendaraan.
Samsat Online Tangerang
Saat ini, pemerintah melalui Polri telah menyediakan layanan Samsat online. Dengan adanya hal tersebut, masyarakat bisa melihat besaran tarif pajak kendaraan yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
Kali ini, kami akan memberikan informasi Samsat online Tangerang. Untuk wilayah Tangerang, Anda bisa mengeceknya melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website tersebut meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu.
Untuk wilayah Tangerang, Anda bisa mengeceknya melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website tersebut meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu. Berikut tahapannya:
1. Kunjungi Situs Samsat
Buka situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Website tersebut meliputi wilayah Jakarta, Tangerang Kota, Tangerang Selatan, Depok, dan Kepulauan Seribu.
2. Masukkan Data Kendaraan
Masukkan nomor polisi berupa angka dan huruf bagian belakang dalam kolom yang disediakan.
3. Masukkan Data Pemilik Kendaraan
Masukkan NIK (Nomor Identitas Kependudukan) sesuai dengan NIK pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
4. Data Pajak Kendaraan
Setelah mengikuti langkah di atas, hasilnya bisa langsung Anda lihat sesuai dengan data-data yang terdaftar.
Cara lain untuk cek pajak kendaraan Anda bisa menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional atau e-Samsat. Aplikasi ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Nantinya, Anda akan mendapat informasi seputar besaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan yang berkaitan dengan besaran pajak kendaraan. Anda bisa mengunduhnya melalui smartphone yang Anda punya.
(FOV)