Samsat PKB Jakarta, Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Secara Online

Konten dari Pengguna
31 Mei 2022 15:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bayar pajak online. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar pajak online. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Samsat PKB Jakarta mungkin menjadi informasi yang penting bagi Anda. Sebab kini cek dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat Anda lakukan secara online. Lantas, bagaimana caranya?
ADVERTISEMENT
Sebelum memasuki penjelasan lebih dalam terkait cara cek dan bayar PKB secara daring, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu PKB. Berikut penjelasan singkatnya dilansir dari laman resmi Auto2000 dan Lifepal
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besar PKB sendiri berjumlah 1,5% dari nilai jual kendaraan, namun nominal tersebut dapat berbeda-beda tiap daerahnya tergantung regulasi yang berlaku.
Terdapat dua jenis PKB yakni PKB tahunan dan PKB lima tahunan. PKB tahunan wajib dibayar setiap tahun dengan membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi (bila perlu). Sedangkan untuk PKB lima tahunan, Anda harus melewati cek fisik kendaraan dan membayar PKB, SWDKLLJ, pergantian pelat dan STNK.
Maka dari itu, pembayaran PKB secara daring hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana cara cek dan bayar pajak secara daring? Berikut penjelasannya.

Samsat PKB Jakarta, Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Secara Online

Ilustrasi cek dan bayar pajak secara daring. Foto: Pixabay
Anda harus mengetahui besaran PKB kendaraan Anda. Sebab, perhitungan pembayaran PKB sangat kompleks dan lebih baik Anda mengeceknya terlebih dahulu agar Anda dapat melihat besarannya secara rinci.
Perhitungan tersebut dapat dikatakan kompleks karena jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu, maka PKB Anda akan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen. Lalu jika Anda telat membayar pajak, maka PKB tahunan Anda akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Maka dari itu, berikut informasi cara cek dan bayar PKB agar Anda mengetahui besarannya dilansir dari laman resmi Lifepal:

1. Cara Cek PKB Melalui situs Samsat PKB Jakarta

ADVERTISEMENT

2. Cara Bayar PKB Melalui Aplikasi E-Samsat

Perlu diingatkan bahwa pembayaran PKB secara daring hanya berlaku untuk PKB tahunan. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui informasi terkait cara cek dan bayar pajak secara daring, Anda diharapkan dapat membayar PKB sebelum waktu tenggat yang diberikan.
Pemerintah sudah berusaha untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, maka masyarakat juga harus membayar pajak tepat waktu agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
(AA)