Samsat PKB Jakarta, Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Secara Online

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat PKB Jakarta mungkin menjadi informasi yang penting bagi Anda. Sebab kini cek dan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat Anda lakukan secara online. Lantas, bagaimana caranya?
Sebelum memasuki penjelasan lebih dalam terkait cara cek dan bayar PKB secara daring, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu PKB. Berikut penjelasan singkatnya dilansir dari laman resmi Auto2000 dan Lifepal
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besar PKB sendiri berjumlah 1,5% dari nilai jual kendaraan, namun nominal tersebut dapat berbeda-beda tiap daerahnya tergantung regulasi yang berlaku.
Terdapat dua jenis PKB yakni PKB tahunan dan PKB lima tahunan. PKB tahunan wajib dibayar setiap tahun dengan membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi (bila perlu). Sedangkan untuk PKB lima tahunan, Anda harus melewati cek fisik kendaraan dan membayar PKB, SWDKLLJ, pergantian pelat dan STNK.
Maka dari itu, pembayaran PKB secara daring hanya dapat dilakukan untuk pembayaran PKB tahunan.
Lantas, bagaimana cara cek dan bayar pajak secara daring? Berikut penjelasannya.
Samsat PKB Jakarta, Begini Cara Cek dan Bayar Pajak Secara Online
Anda harus mengetahui besaran PKB kendaraan Anda. Sebab, perhitungan pembayaran PKB sangat kompleks dan lebih baik Anda mengeceknya terlebih dahulu agar Anda dapat melihat besarannya secara rinci.
Perhitungan tersebut dapat dikatakan kompleks karena jika Anda memiliki kendaraan lebih dari satu, maka PKB Anda akan dikenakan pajak progresif sebesar 0,5 persen. Lalu jika Anda telat membayar pajak, maka PKB tahunan Anda akan dikenakan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Maka dari itu, berikut informasi cara cek dan bayar PKB agar Anda mengetahui besarannya dilansir dari laman resmi Lifepal:
1. Cara Cek PKB Melalui situs Samsat PKB Jakarta
Kunjungi situs http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
Masukkan data pelat nomor kendaraan yang ingin di cek pajaknya.
Masukkan data NIK pemilik kendaraan.
Tekan tombol “cari”.
Setelah itu akan muncul informasi berupa data-data perpajakan kendaraan.
2. Cara Bayar PKB Melalui Aplikasi E-Samsat
Perlu diingatkan bahwa pembayaran PKB secara daring hanya berlaku untuk PKB tahunan. Berikut caranya:
Unduh aplikasi Samsat Online Nasional.
Buka Aplikasi.
Tekan menu “Pendaftaran”.
Tekan “Setuju” pada syarat dan ketentuan.
Isi data-data kendaraan meliputi pelat nomor, nomor rangka, NIK pemilik kendaraan, alamat surel, dan nomor telepon.
Tekan tombol “Lanjutkan”.
Setelah itu akan terpampang jelas mengenai informasi pajak kendaraan dan biaya yang harus Anda siapkan.
Tekan tombol “Setuju” untuk melakukan proses pembayaran.
Anda akan mendapatkan kode pembayaran yang dapat Anda bayar melalui ATM.
Pada ATM, Anda dapat memilih menu “pembayaran” - ”Pajak/Penerimaan Negara” - ”E-Samsat”. Anda juga bisa memasukkan kode Samsat 60110 untuk ATM Mandiri dan 1500 untuk ATM BNI. Setelah itu Anda dapat memasukkan kode pembayaran yang sudah dikasih.
Anda akan mendapatkan jumlah biaya pajak yang harus Anda bayar.
Setelah mengetahui informasi terkait cara cek dan bayar pajak secara daring, Anda diharapkan dapat membayar PKB sebelum waktu tenggat yang diberikan.
Pemerintah sudah berusaha untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, maka masyarakat juga harus membayar pajak tepat waktu agar menjadi warga negara yang bertanggung jawab.
(AA)
