Konten dari Pengguna

Samsat Prambanan, Ini Beragam Layanannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Samsat Prambanan menyediakan berbagai layanan untuk registrasi kendaraan bagi masyarakat Prambanan. Layanan registrasi tersebut mulai dari penerbitan STNK, BPKB, hingga mutasi kendaraan bermotor.

Dilansir dari Auto2000, SAMSAT merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap. Samsat diatur oleh Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT. Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor) hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Samsat terdiri dari tiga instansi pelaksana. Instansi tersebut antara lain Dinas Pendapatan Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pajak kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah yang berfungsi untuk menjalankan tugas Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), dan PT Jasa Raharja yang bertugas mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Samsat yang tersedia di Prambanan adalah layanan samsat pembantu. Samsat Prambanan terletak di Jl. Raya Manisrenggo-Prambanan Nomor 1, Tlogo Lot, Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Layanan yang disediakan oleh Samsat Prambanan juga beragam. Berikut ini adalah ulasannya.

Layanan Samsat Prambanan

Ilustrasi cek fisik kendaraan di Samsat. Foto: dok. Istimewa

Samsat Prambanan menyediakan berbagai layanan. Berikut ini adalah layanan yang tersedia di Samsat Prambanan dikutip dari laman Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Dikutip dari KoinWorks, pembayaran pajak tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK. Sedangkan, pembayaran pajak lima tahunan dilakukan untuk memperpanjang masa STNK serta penggantian pelat nomor. Jika Anda ingin melakukan pembayaran pajak, simak syarat-syarat yang perlu Anda bawa terlebih dahulu. Syarat tersebut antara lain:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.

  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir

  • Untuk memperpanjang kendaraan dinas atau kendaraan milik perusahaan, Anda harus mempersiapkan fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan.

  • Jika orang lain yang mengurus pembayaran pajak kendaraan milik Anda, siapkan surat kuasa bagi orang tersebut

Untuk pembayaran pajak lima tahunan terdapat tambahan pengecekan kendaraan berupa cek fisik kendaraan. Setelah persyaratan siap, Anda harus menyiapkan nominal pajak kendaraan yang akan dibayarkan sesuai dengan perhitungan yang berlaku.

Layanan Mutasi

Anda dapat melakukan pendaftaran mutasi di Samsat Prambanan. Pendaftaran kendaraan dari luar daerah yang masuk ke Prambanan dapat dilakukan dengan mengisi berbagai persyaratan. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Mengisi formulir SPPKB

  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah Mengisi BPKB

  • Memiliki kuitansi pembelian yang sah jika melakukan penggantian pemilik kendaraan

  • Memiliki bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  • Bukti pelunasan PKB / BBNKB dan SWDKLLJ tahun terakhir

Layanan Penerbitan STNK, TNKB dan BPKB

Anda dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan penerbitan STNK, TNKB maupun BPKB di Samsat Prambanan. Anda hanya perlu datang ke Samsat Prambanan dan mengisi berbagai persyaratan dan formulir yang tersedia di loket pendaftaran. Jika BPKB hilang atau rusak, Anda juga dapat melakukan penerbitan ulang di Samsat Prambanan.

Layanan penerbitan STNK dan BPKB memiliki tarif untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 225.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000. Tarif tersebut merupakan bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

(RFN)