Samsat Purbalingga, Ini Lokasi dan Layanannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat Purbalingga adalah layanan semua hal administrasi terkait surat kendaraan bermotor khususnya untuk warga Purbalingga.
Layanan tersebut mencakup penerbitan STNK, BPKB, hingga Mutasi Kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Lantas apa saja layanan yang diberikan oleh Samsat Purbalingga ini? berikut ulasannya untuk Anda.
Layanan Samsat Purbalingga
Dikutip dari laman pemerintahkota, setidaknya terdapat dua tiga layanan yang diberikan, di antaranya:
1. Layanan Kantor Samsat Purbalingga
Anda yang memilih untuk datang ke kantor Bersama Samsat Purbalingga dapat mengunjungi alamat di bawah ini. Untuk kantor bersama ini melayani semua administrasi terkait kendaraan bermotor Anda dari mulai pajak tahunan hingga pajak lima tahunan.
Berikut informasi mengenai alamat dan nomor teleponnya.
Lokasi: Jl. Raya Mayjen Sungkono nomor 28, Kalikabong, Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 53371.
Nomor telepon: (0281) 891277.
Jam buka Pelayanan Kantor Samsat Purbalingga
Senin-Jumat: 08.30 – 14.00 WIB
Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB
Minggu: Tutup
2. Layanan Samsat Keliling Purbalingga
Samsat Purbalingga juga memiliki layanan Samsat Keliling. Hal ini sangat memudahkan masyarakat Subang yang perlu memperpanjang STNK. Untuk jadwalnya di antaranya.
Senin
Waktu Pelayanan: 08.00-11.00
Lokasi: Kantor Kecamatan Rembong, Kantor Kecamatan Kejobong, dan Lingkar Utara Alun-alun
Selasa
Waktu Pelayanan: 08.00-11.00
Lokasi: Kantor Kecamatan karangreja, Kantor Kecamatan Kemangkon, dan Lingkar Utara Alun-alunaran
Rabu
Waktu Pelayanan: 08.00-11.00
Lokasi: Kantor Kecamatan karanganyar, Kantor Kecamatan Padamara, dan Balai Desa Losari
Kamis
Waktu Pelayanan: 08.00-11.00
Lokasi: Kantor Kecamatan Kutasari, Kantor Kecamatan Karangmoncol, dan Kantor Kecamatan Bobotsari
Jadwal Samsat Paten Purbalingga
Senin – Jumat
Waktu Pelayanan: 09.00 – 23.30
Lokasi: Dusun 3 Kecamatan Bukateja
Sabtu
Waktu Pelayanan: 09.00 – 22.00
Lokasi:Dusun 3 Kecamatan Bukateja
Jadwal Samsat Malam Minggu Purbalingga
Sabtu Malam
Waktu Pelayanan: 18.00 – 20.00
lokasi: Samsat Induk Purbalingga
Jadwal Samsat Minggu Pagi Purbalingga
Minggu Pagi
Waktu Pelayanan: 06.00 – 08.00
Lokasi: Samsat Induk Purbalingga
Samsat Online Purbalingga (E-Samsat)
Dikutip dari kumparanOTO, e-Samsat memiliki tiga layanan, di antaranya:
Melalui SMS
Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri cukuplah mudah, yaitu:
Kirim SMS ke 9600 dengan format : JATENG (spasi) AD4444AIR
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
Melalui Website
Anda tinggal buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukkan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Melalui Aplikasi Samsat Online Jateng
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
(HDZ)
