Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Samsat Purbalingga, Ini Lokasi dan Layanannya
10 Februari 2022 15:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Samsat Purbalingga adalah layanan semua hal administrasi terkait surat kendaraan bermotor khususnya untuk warga Purbalingga.
ADVERTISEMENT
Layanan tersebut mencakup penerbitan STNK, BPKB, hingga Mutasi Kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.
Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Lantas apa saja layanan yang diberikan oleh Samsat Purbalingga ini? berikut ulasannya untuk Anda.
Layanan Samsat Purbalingga
Dikutip dari laman pemerintahkota, setidaknya terdapat dua tiga layanan yang diberikan, di antaranya:
1. Layanan Kantor Samsat Purbalingga
Anda yang memilih untuk datang ke kantor Bersama Samsat Purbalingga dapat mengunjungi alamat di bawah ini. Untuk kantor bersama ini melayani semua administrasi terkait kendaraan bermotor Anda dari mulai pajak tahunan hingga pajak lima tahunan.
ADVERTISEMENT
Berikut informasi mengenai alamat dan nomor teleponnya.
Jam buka Pelayanan Kantor Samsat Purbalingga
2. Layanan Samsat Keliling Purbalingga
Samsat Purbalingga juga memiliki layanan Samsat Keliling. Hal ini sangat memudahkan masyarakat Subang yang perlu memperpanjang STNK. Untuk jadwalnya di antaranya.
Senin
Selasa
Rabu
ADVERTISEMENT
Kamis
Jadwal Samsat Paten Purbalingga
Senin – Jumat
Sabtu
Jadwal Samsat Malam Minggu Purbalingga
Sabtu Malam
Jadwal Samsat Minggu Pagi Purbalingga
Minggu Pagi
Samsat Online Purbalingga (E-Samsat)
Dikutip dari kumparanOTO, e-Samsat memiliki tiga layanan, di antaranya:
Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri cukuplah mudah, yaitu:
Kirim SMS ke 9600 dengan format : JATENG (spasi) AD4444AIR
ADVERTISEMENT
Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.
Anda tinggal buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukkan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"
Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
(HDZ)