Konten dari Pengguna

Samsat Purbalingga, Ini Lokasi dan Layanannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Samsat Purbalingga adalah layanan semua hal administrasi terkait surat kendaraan bermotor khususnya untuk warga Purbalingga.

Layanan tersebut mencakup penerbitan STNK, BPKB, hingga Mutasi Kendaraan. Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, Samsat adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.

Samsat merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan beberapa tugas seperti Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regiden Ranmor), hingga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Lantas apa saja layanan yang diberikan oleh Samsat Purbalingga ini? berikut ulasannya untuk Anda.

Layanan Samsat Purbalingga

Dikutip dari laman pemerintahkota, setidaknya terdapat dua tiga layanan yang diberikan, di antaranya:

1. Layanan Kantor Samsat Purbalingga

Kantor Samsat, Jakarta Barat Foto: Abdul Latif/kumparan

Anda yang memilih untuk datang ke kantor Bersama Samsat Purbalingga dapat mengunjungi alamat di bawah ini. Untuk kantor bersama ini melayani semua administrasi terkait kendaraan bermotor Anda dari mulai pajak tahunan hingga pajak lima tahunan.

Berikut informasi mengenai alamat dan nomor teleponnya.

  • Lokasi: Jl. Raya Mayjen Sungkono nomor 28, Kalikabong, Selabaya, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, 53371.

  • Nomor telepon: (0281) 891277.

Jam buka Pelayanan Kantor Samsat Purbalingga

  • Senin-Jumat: 08.30 – 14.00 WIB

  • Sabtu: 07.00 – 12.00 WIB

  • Minggu: Tutup

2. Layanan Samsat Keliling Purbalingga

Samsat Purbalingga juga memiliki layanan Samsat Keliling. Hal ini sangat memudahkan masyarakat Subang yang perlu memperpanjang STNK. Untuk jadwalnya di antaranya.

Senin

  • Waktu Pelayanan: 08.00-11.00

  • Lokasi: Kantor Kecamatan Rembong, Kantor Kecamatan Kejobong, dan Lingkar Utara Alun-alun

Selasa

  • Waktu Pelayanan: 08.00-11.00

  • Lokasi: Kantor Kecamatan karangreja, Kantor Kecamatan Kemangkon, dan Lingkar Utara Alun-alunaran

Rabu

  • Waktu Pelayanan: 08.00-11.00

  • Lokasi: Kantor Kecamatan karanganyar, Kantor Kecamatan Padamara, dan Balai Desa Losari

Kamis

  • Waktu Pelayanan: 08.00-11.00

  • Lokasi: Kantor Kecamatan Kutasari, Kantor Kecamatan Karangmoncol, dan Kantor Kecamatan Bobotsari

Jadwal Samsat Paten Purbalingga

Senin – Jumat

  • Waktu Pelayanan: 09.00 – 23.30

  • Lokasi: Dusun 3 Kecamatan Bukateja

Sabtu

  • Waktu Pelayanan: 09.00 – 22.00

  • Lokasi:Dusun 3 Kecamatan Bukateja

Jadwal Samsat Malam Minggu Purbalingga

Sabtu Malam

  • Waktu Pelayanan: 18.00 – 20.00

  • lokasi: Samsat Induk Purbalingga

Jadwal Samsat Minggu Pagi Purbalingga

Minggu Pagi

  • Waktu Pelayanan: 06.00 – 08.00

  • Lokasi: Samsat Induk Purbalingga

Samsat Online Purbalingga (E-Samsat)

Dikutip dari kumparanOTO, e-Samsat memiliki tiga layanan, di antaranya:

  1. Melalui SMS

Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri cukuplah mudah, yaitu:

Kirim SMS ke 9600 dengan format : JATENG (spasi) AD4444AIR

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.

  1. Melalui Website

Anda tinggal buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukkan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

  1. Melalui Aplikasi Samsat Online Jateng

Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.

(HDZ)