Konten dari Pengguna

Samsat Semarang 1, Ini Alamat, Jam Operasional, dan Jadwal Layanan Keliling

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kantor Samsat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Samsat Semarang 1 biasanya menjadi tempat untuk masyarakat yang ingin membayar pajak atau memiliki keperluan lainnya. Lantas, di mana kantor Samsat Semarang 1? Berikut penjelasannya bersama dengan jam operasional dan layanan Samsat Kelilingnya.

Sebelum memasuki penjelasan terkait Samsat Semarang 1, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apa itu Samsat dan Samsat Keliling. Berikut penjelasannya dilansir dari laman resmi Auto200.

Samsat adalah kepanjangan dari Sistem Administrasi Manunggal Atap yang merupakan rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ), dan Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Redigent Ranmor).

Samsat terdiri dari tiga instansi pelaksana sesuai dengan fungsinya yakni Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) untuk Regident Ranmor, dan PT Jasa Raharja (persero) untuk mengelola SWDKLLJ.

Seiring berkembangnya teknologi, kini Samsat hadir dengan tujuh pelayanan utama yang bisa digunakan oleh masyarakat salah satunya adalah Samsat Keliling.

Samsat Keliling adalah layanan yang mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak yang dilakukan menggunakan mobil Samsat. Layanan ini menggunakan teknik jemput bola yaitu masyarakat menghampiri kendaraan Samsat yang sudah diletakkan di beberapa lokasi strategis tiap daerah.

Samsat Keliling sangat membantu masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB, pengesahan STNK, dan pembayaran SWDKLLJ. Namun layanan ini tidak melayani PKB lima tahun. Jika Anda ingin membayar PKB lima tahun, maka Anda harus ke Samsat Induk .

Tentu dengan adanya Samsat Keliling ini masyarakat tidak perlu mengantre panjang layaknya mengantre di kantor Samsat.

Lantas, di mana alamat dan jam operasional Samsat Semarang 1? Berikut penjelasannya bersama dengan jadwal Samsat Keliling Semarang 1.

Alamat, Jam Operasional, dan Jadwal Samsat Keliling Samsat Semarang 1

Ilustrasi perpanjang STNK di Samsat Keliling. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Dilansir dari laman resmi Samsat Keliling, Samsat Semarang 1 berada di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa tengah dengan kode pos 50246. Berikut rincian jam operasionalnya.

  • Senin-Kamis: 08:00-14:00 WIB.

  • Jumat: 08:00-12:00 WIB

  • Sabtu: 08:00-14:00

Jadwal Samsat Keliling Semarang 1

Berikut jadwal layanan Samsat Keliling Semarang 1 dilansir dari laman resmi Samsat Corner:

  • Senin-Jumat: Samsat Bank Jateng dan Kampus Unnes (08:00-14:00 WIB)

  • Senin: Kantor Kecamatan Ngaliyan (08:30-14:00 WIB).

  • Selasa: Kantor Kecamatan Mijen (09:00-14:00 WIB).

  • Rabu: Bekas Terminal Gunungpati Semarang (09:00-14:00 WIB).

  • Kamis: Depan PT Kimia Farma Simongan (08:00-14:00 WIB).

  • Jumat: Depan Terminal Cangkiran Mijen (08:00-14:00 WIB).

  • Sabtu: Pasar Mangkang (08:30-14:00 WIB).

Syarat Administratif Layanan Samsat Keliling Semarang 1

Seperti yang sudah disebutkan di atas, layanan Samsat Keliling hanya dapat melayani PKB tahunan bukan PKB lima tahunan. Berikut syarat administratif yang perlu Anda siapkan untuk pengurusan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ:

  1. KTP pemohon atau pemilik kendaraan yang asli, sertakan foto kopi untuk berjaga-jaga.

  2. STNK dan BPKB asli, sertakan foto kopi untuk berjaga-jaga.

  3. Bukti pelunasan PKB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya.

  4. Membawa alat tulis sendiri.

Seperti itu informasi terkait Samsat Semarang 1 bersama dengan layanan Samsat Kelilingnya. Dengan informasi ini, Anda diharapkan untuk membayar pajak sebelum tenggat waktu yang diberikan agar menjadi masyarakat yang bertanggung jawab.

(AA)