Konten dari Pengguna

Samsat Tanggal Merah Buka atau Tidak? Ini Jadwalnya

25 April 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Polisi. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Foto Polisi. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Samsat tanggal merah buka atau tidak? Mungkin itu menjadi sebuah pertanyaan bagi Anda yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tetapi masih belum ada waktu atau pajak kendaraan Anda jatuh tempo saat libur Lebaran.
ADVERTISEMENT
Berkaca dari Lebaran tahun lalu, masyarakat diimbau untuk membayar pajak kendaraan sebelum libur Lebaran. Pasalnya pelayanan di kantor Samsat libur menjelang Lebaran 2021. Layanan yang libur tersebut juga mencakup Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, dan Samsat Corner.
Libur menjelang Ramadhan juga ditetapkan oleh masing-masing pemprov , jadi siapkan diri Anda untuk selalu up-to-date dengan jadwalnya ya!
Dilansir dari pajakku.com, jika pajak jatuh tempo saat libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya dan tidak akan dikenakan denda.

Jam Pelayanan Samsat Selama Bulan Ramadhan

Bagi Anda yang ingin mengurus PKB sebelum libur jelang lebaran, berikut jam pelayanan Samsat selama bulan Ramadhan dari Instagram @humaspajakjakarta :
Senin-Kamis:
Pelayanan: 08:00-14:00 WIB
Waktu Istirahat: 12:00-12:30 WIB
ADVERTISEMENT
Jumat:
Pelayanan: 08:00-14:00 WIB
Waktu Istirahat: 11:30-12:30 WIB
Informasi selengkapnya dapat Anda akses melalui Instagram @humaspajakjakarta

Layanan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital)

Illustrasi membuka aplikasi SIGNAL. Foto: Unsplash
Bagi Anda yang belum mempunyai waktu untuk datang langsung ke Samsat untuk mengurusi PKB, maka SIGNAL adalah jawabannya. Dilansir dari laman resmi samsat digital SIGNAL, adalah sebuah aplikasi pelayanan pembayaran PKB, Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga pengesahan STNK Tahunan.
Pada hari libur atau di luar jam operasional Samsat, masyarakat diimbau untuk mengakses pembayaran melalui e-samsat yang berbasis daring.

Syarat Bertransaksi Melalui SIGNAL

Dilansir dari jakarta.go.id, berikut syarat-syarat bertransaksi melalui e-samsat:
1. Wajib pajak dan data kepemilikan kendaraan harus sesuai dengan data yang ada dalam server Samsat dan data nasabah di bank.
ADVERTISEMENT
2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi maupun blokir data kepemilikan
3. Identitas nomor rekening harus sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
4. Berlaku untuk pengesahan STNK Tahunan dan pembayaran pajak kendaraan tahunan
5. Kendaraan tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih
6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan pergantian STNK 5 Tahun
7. Pajak dapat dibayarkan 60 hari sebelum masa jatuh tempo
Untuk Anda yang ingin membayar PKB, lebih baik dilakukan secepatnya sebelum libur jelang lebaran datang. Polri sudah menciptakan aplikasi SIGNAL guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak dan membuat masyarakat agar lebih disiplin.
(AA)