Samsat Wonogiri, Ini Jadwal Layanannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Samsat Wonogiri adalah sebuah layanan Samsat yang memiliki tugas menangani berbagai hal administrasi terkait kendaraan bermotor. Untuk Samsat Wonogiri ini tentu hanya menerima kendaraan Anda yang berdomisili di Wonogiri.
Untuk lebih jelasnya mengenai Samsat ini, dikutip dari laman MPP Kota Bogor, Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung. Contoh dari layanan Samsat adalah dalam pengurusan dokumen kendaraan bermotor.
Samsat sendiri merupakan suatu layanan yang dibuat oleh Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Samsat dikaitkan dengan pemasukan uang ke kas negara, baik melalui Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ), dan dilaksanakan pada satu kantor yang dinamakan "Kantor Bersama Samsat".
Nah, ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi sebagai penerbitan STNK oleh Polri, lalu penetapan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) oleh Dinas Pendapatan Provinsi, dan pengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) oleh PT Jasa Raharja.
Untuk lokasinya sendiri ada kantor pusatnya yaitu bernama Kantor Bersama Samsat yang umumnya berada di lingkungan Kantor Polri setempat, atau di lingkungan Satlantas/Ditlantas Polda setempat. Ada juga layanan Samsat keliling yang tempatnya berbeda-beda setiap harinya. Untuk lebih jelasnya, berikut beberapa layanan Samsat Wonogiri.
Informasi Samsat Wonogiri
Dikutip dari berbagai sumber, untuk layanannya. Sendiri. Terdapat empat layanan, di antaranya:
1. Kantor Bersama Samsat
Untuk kantor Bersama Samsat Wonogiri ini beralamat di:
Jalan RM Said, Pancuran, Kaliancar, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dengan kode pos 57652.
Dan jam operasionalnya sendiri yaitu:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00
Jum’at: 08.00 – 14.00
Sabtu: 08.00 – 12.00
Minggu dan Hari Besar: Tutup
2. Layanan Samsat Keliling Wonogiri
Samsat Wonogiri memiliki layanan Samsat keliling bagi Anda yang berdomisili jauh dari kantor Samsat. Untuk jadwalnya sendiri berikut ini:
Senin
Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00
Lokasi: Kecamatan Pracimantoro dan Kecamatan Jatiroto
Selasa
Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00
Lokasi: Kecamatan Tirtoyudo dan Kecamatan Sidaharjo
Rabu
Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00
Lokasi: Kecamatan Manyaran dan Kecamatan Puhpelem
Kamis
Waktu Pelayanan: 08.00 – 12.00
Lokasi: Kecamatan Jatipurno dan Kecamatan Batuwarno
Jum’at
Waktu Pelayanan: 08.00 – 11.00
Lokasi: Kecamatan Jatisrono dan Kecamatan Ngadirojo
Sabtu
Waktu Pelayanan: 08.00 – 11.00
Lokasi: Kecamatan Girimarto
Minggu
Waktu Pelayanan: 06.30 – 08.30
Lokasi: Car Free Day Alun-alun
3. Layanan Samsat Gerai Wonogiri
Selain itu, terdapat juga layanan Samsat Gerai Wonogiri. Untuk lokasi pelayanannya sendiri diantaranya:
Senin – Sabtu
Waktu Pelayanan: 12.00 – 15.00
Lokasi: Toserba Baru Wonogiri
Senin – Sabtu
Waktu Pelayanan: 16.00 – 19.00
Lokasi: Toserba Baru Wonogiri
4. Jadwal Samsat Paten Wonogiri
Senin – Kamis
Waktu Pelayanan: 08.00 – 14.00
Lokasi: Kecamatan Eromoko
Jum’at
Waktu Pelayanan: 08.00 – 11.00
Lokasi: Kecamatan Eromoko
Sabtu
Waktu Pelayanan: 08.00 – 11.00
Lokasi: Kecamatan Eromoko
Frequently Asked Question Section
Apa itu Samsat?

Apa itu Samsat?
Samsat ( Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) adalah suatu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.
Siapa saja instansi yang terlibat di Samsat?

Siapa saja instansi yang terlibat di Samsat?
Samsat sendiri merupakan suatu layanan yang dibuat oleh Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam pelayanan untuk menerbitkan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Siapa yang memegang fungsi penerbitan STNK?

Siapa yang memegang fungsi penerbitan STNK?
Fungsi sebagai penerbitan STNK oleh Polri.
(HDZ)
