Sanksi Tilang Elektonik, Ini Rincian Denda dan Cara Mengeceknya

Konten dari Pengguna
22 Juni 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sanksi tilang elektronik perlu diperhatikan bagi kendaraan bermotor. Tilang elektronik merupakan salah satu sistem penilangan yang diterapkan di Indonesia. Jika melanggar, Anda akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021. Dikutip dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya.
Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Lalu, berapa besaran sanksi tilang elektronik dan bagaimana cara mengeceknya? Berikut ini adalah ulasannya.

Sanksi Tilang Elektronik

Korlantas Polri menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile dalam pengamanan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto: Korlantas Polri
Tilang elektronik dapat menangkap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan raya. Berikut ini adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan jika tertangkap kamera tilang elektronik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Tidak Memakai Helm

Bagi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, Anda dapat ditindak oleh tilang elektronik. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 290. Anda dapat dikenakan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

2. Menerobos Lampu Merah

Tilang elektronik dapat menindak pengendara yang menerobos lampu merah. Pengendara akan ditindak sesuai dengan Pasal 287. Anda dapat dikenai hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimum Rp 500.000.
ADVERTISEMENT

3. Melanggar Rambu Lalu Lintas dan Marka Jalan

Tilang elektronik dapat menindak pelanggaran rambu lalu lintas dan marka jalan. Contoh pelanggaran tersebut adalah memasuki jalur busway.Pengemudi yang terbukti melanggar akan ditindak sesuai Pasal 287 dengan denda sebesar Rp 500.000 atau hukuman penjara selama dua bulan.

4. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Tilang elektronik dapat menindak pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara menggunakan mobil. Anda akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan selama satu bulan.

Cara Mengecek Tilang Elektronik

Website resmi untuk pengecekan status tilang elektronik atau ETLE. dok.https://etle-pmj.info/id/check-data
Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info untuk pengendara di kawasan Jakarta. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.

1. Akses Situs ETLE

Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data untuk pengendara di kawasan Jakarta. Untuk kawasan Jateng, Anda dapat mengakses laman https://jateng.tilang.id.
ADVERTISEMENT

2. Lakukan Pengisian Data

Pengecekan data E-TLE diperuntukkan untuk mereka yang berkepentingan dalam jual beli kendaraan dan penyewaan kendaraan. Anda dapat memasukkan nomor pelat kendaraan sesuai dengan STNK. Setelah itu, Anda dapat melakukan pengisian nomor mesin sesuai STNK. Setelah semua data terisi, centang validasi dan klik 'Cek Data'.

3. Informasi Pelanggaran

Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
(RFN)