Satpas Cilenggang Layani Pembuatan SIM Motor, Ini Syarat dan Biayanya

Konten dari Pengguna
27 Juni 2022 13:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Warga menjalani ujian praktek proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Serang, Banten. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Satpas Cilenggang dapat diakses oleh masyarakat di kawasan Tangerang Selatan. Anda dapat melakukan pembuatan SIM hingga perpanjang SIM di Satpas Cilenggang.
ADVERTISEMENT
Menurut Polres Gianyar, Satpas adalah singkatan dari kata Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Satpas berfungsi untuk melakukan registrasi dan identifikasi pengendara kendaraan bermotor. Satpas nantinya akan menerbitkan SIM sebagai bentuk registrasi pengendara.
Lalu, apa saja layanan Satpas Cilenggang? Berikut ini adalah ulasannya.

Layanan Pembuatan SIM Motor di Satpas Cilenggang

Peserta mengikuti ujian teori Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Satpas Cilenggang memiliki beberapa layanan. Dikutip dari laman Polres Tangsel, Anda dapat mengakses layanan Satpas Cilenggang di Jl. Cilenggan II, Cilenggang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dikutip dari laman Polres Tangsel. Anda dapat melakukan pembuatan SIM di Satpas Cilenggang. SIM merupakan salah satu dokumen penting bagi pengendara motor. SIM diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia.
SIM terdiri dari berbagai jenis. Dikutip dari Qoala Indonesia, SIM C adalah surat izin untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis roda dua seperti sepeda motor. SIM C dibagi ke dalam tiga jenis yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.
ADVERTISEMENT
Jenis SIM yang berbeda-beda menunjukkan jenis motor yang dikendarai. SIM C ditujukan untuk pengendara roda dua dengan mesin kurang dari 250 cc. SIM C1 ditujukan untuk pengendara motor dengan mesin 250 cc hingga 500 cc. SIM C2 ditujukan untuk pengemudi kendaraan bermotor lebih dari 500 cc. Setiap pengendara sepeda motor di Indonesia wajib memiliki SIM C untuk mengemudikan kendaraannya.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 81, disebutkan ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi para pemohon pembuatan SIM baru. Syarat usia pembuatan SIM motor atau SIM C di Indonesia minimal berusia 17 tahun.
Selain memenuhi persyaratan usia, Anda juga perlu memenuhi persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), hasil tes psikologi, pengisian formulir pendaftaran dan rumusan sidik jari.
ADVERTISEMENT
Anda juga perlu memenuhi syarat kesehatan untuk membuat SIM. Syarat kesehatannya yakni sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dokter dan sehat rohani dengan bukti surat lulus psikologis.
Untuk mendapatkan SIM, Anda perlu lulus berbagai ujian yang disyaratkan. Ujian tersebut antara lain ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan melalui simulator.
Ilustrasi SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Dikutip dari kumparanOTO, Anda perlu membayar untuk menerbitkan SIM. Seluruh biaya pembuatan SIM baru, baik itu SIM A, SIM C, SIM BI, dan SIM BII, seluruhnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku. Berikut ini adalah tarif yang berlaku untuk penerbitan SIM motor di Indonesia:
ADVERTISEMENT
Tarif tersebut belum termasuk dengan beberapa tarif tambahan lainnya. Tarif tambahan ini terdiri dari asuransi dan cek kesehatan. Besaran tarif asuransi adalah Rp 30.000 dan cek kesehatan sebesar Rp 25.000.
Dengan demikian, Pembuatan SIM C, SIM CI dan SIM CIII perlu membayar total tarif sebesar Rp 155 ribu. Rinciannya adalah Rp 100 ribu biaya pembuatan SIM, Rp 30 ribu asuransi, dan Rp 25 ribu cek kesehatan.
(RFN)