Segini Biaya Balik Nama Motor dan Prosedurnya

Konten dari Pengguna
20 Mei 2021 15:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Para pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan balik nama motor yang kita beli secara bekas.
ADVERTISEMENT
Tujuannya agar tidak melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal administrasi motor Anda.
Sama seperti hal berkaitan administrasi lainnya, ada biaya balik nama yang harus dipenuhi. Biaya ini biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Lalu, berapakah sebenarnya besaran biaya BBN-KB yang diperlukan untuk mengurus balik nama motor? Jawabannya berbeda-beda tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dikutip dari KumparanOTO Berikut kami sajikan biaya-biayanya.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)

Biaya pertama yang harus dibayarkan adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor.
ADVERTISEMENT
Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu

Kelengkapan Pengajuan Balik Nama Motor

Ilustrasi dokumen balik nama Motor. (Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan)
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama kendaraan motor:
ADVERTISEMENT

Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Motor

Pengajuan balik nama motor dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP).
Umumnya, proses balik nama mobil memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama mobil adalah sebagai berikut.
Datangi Samsat dimana motor Anda terdaftar. Kunjungi loket cek fisik. Petugas Samsat akan mengecek fisik motor Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
Setelah itu, Anda harus mengisi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK motor.
Setelah itu berikan dokumen yang dibawa serta formulir ke petugas samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP Anda. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap motor.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, balik nama motor diurus ke Samsat tujuan Anda.
Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).
ADVERTISEMENT
(HDZ)