Segini Biaya Balik Nama Motor dan Prosedurnya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan balik nama motor yang kita beli secara bekas.
Tujuannya agar tidak melibatkan pemilik lama jika hendak mengurus hal-hal administrasi motor Anda.
Sama seperti hal berkaitan administrasi lainnya, ada biaya balik nama yang harus dipenuhi. Biaya ini biasa disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Lalu, berapakah sebenarnya besaran biaya BBN-KB yang diperlukan untuk mengurus balik nama motor? Jawabannya berbeda-beda tergantung Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Dikutip dari KumparanOTO Berikut kami sajikan biaya-biayanya.
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
Biaya pertama yang harus dibayarkan adalah BBN-KB. Untuk wilayah DKI Jakarta, besarannya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2019.
Biaya balik nama berdasarkan perda tersebut yaitu sebesar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
Biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, Anda juga perlu membayar biaya penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB ketika mengurus balik nama motor.
Biaya penerbitan ketiga dokumen tersebut termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk mengecek besaran biaya yang harus dikeluarkan, Anda dapat mengecek dokumen lampiran dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak.
Berdasarkan PP itu, biaya penerbitan STNK baru untuk motor adalah sebesar Rp 100 ribu.
Sementara itu, biaya untuk penerbitan TNKB motor adalah Rp 60 ribu. Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru untuk motor sebesar Rp 225 ribu
Kelengkapan Pengajuan Balik Nama Motor
Berikut dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat balik nama kendaraan motor:
Fotokopi KTP Anda sebagai pemilik baru dari motor tersebut
BPKB asli motor dan fotokopi
STNK asli motor dan fotokopi
Kuitansi jual beli mobil bekas yang telah diberi materai Rp6.000 dan ditandangani asli disertai dengan fotokopi
Hasil cek fisik motor Anda. Bukti ini bisa didapatkan di Samsat.
Prosedur dan Tata Cara Balik Nama Motor
Pengajuan balik nama motor dilakukan di dua tempat, yaitu Samsat tempat mobil terdaftar dan Samsat tempat Anda berada sekarang (sesuai KTP).
Umumnya, proses balik nama mobil memerlukan waktu sekitar satu bulan. Adapun prosedur dan tata cara balik nama mobil adalah sebagai berikut.
Datangi Samsat dimana motor Anda terdaftar. Kunjungi loket cek fisik. Petugas Samsat akan mengecek fisik motor Anda termasuk bagian nomor rangka dan nomor mesinnya.
Setelah itu, Anda harus mengisi formulir yang diberikan sesuai dengan informasi yang tertera di STNK motor.
Setelah itu berikan dokumen yang dibawa serta formulir ke petugas samsat untuk mutasi ke samsat tujuan sesuai dengan KTP Anda. Petugas akan memberikan arsip yang berisi dokumen lengkap motor.
Selanjutnya, balik nama motor diurus ke Samsat tujuan Anda.
Tahap kedua adalah mengurus balik nama ke Samsat tujuan (sesuai dengan KTP).
Datangi samsat tujuan Anda.
Melakukan cek fisik kendaraan, petugas samsat akan mengecek fisik motor Anda. Pada saat yang bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang diberikan dari loket 1.
Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan dan serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
Isi formulir yang diberikan dan sertakan fotokopi KTP dan lunasi biaya mutasi balik nama motor.
Serahkan dokumen formulir yang telah diisi dan bukti pembelian motor Anda ke loket BPKB online. Anda akan mendapatkan tagihan BPKB online yang harus dilunasi.
Simpanlah bukti pembayaran BPKB online dan jangan sampai hilang.
Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya STNK dan simpanlah bukti pembayarannya.
Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan fotokopi pembayaran pajak STNK
Setelah itu, serahkan fotokopi STNK dan pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Terakhir Anda akan diberikan plat nomor baru.
(HDZ)

