Segini Biaya Mutasi dan Balik Nama Kendaraan Bermotor

Konten dari Pengguna
21 April 2021 19:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Melakukan mutasi kendaraan dan balik nama kendaraan sangatlah dianjurkan bagi pemilik kendaraan yang membelinya secara bekas terutama di luar daerah.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu bahwa melakukan mutasi kendaraan bagi sebagian orang adalah hal yang merepotkan dan memakan waktu yang lama.
Maka dari itu sebagian orang banyak yang menggunakan jasa calo dan rela mengeluarkan sejumlah uang yang lebih besar dibanding mengurusnya sendiri.

Perhitungan Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil

Jika Anda salah satu yang sedang ingin melakukan mutasi dan balik nama kendaraan anda yang baru saja dibeli namun ingin melakukannya sendiri.
Berikut kami sajikan biaya mutasi dan balik nama kendaraan motor maupun mobil yang dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id.
Warga di loket antar daerah kantor Samsat. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparanOTO)
Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
ADVERTISEMENT
Contohnya untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang pribadi dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah 1% x Rp9.600.000 = Rp96.000. Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya bila ada.
Biaya PNBP yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a. Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b. Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
ADVERTISEMENT
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Sehingga biaya yang diperlukan untuk kendaraan roda 2 berjenis matik milik orang pribadi yang akan mutasi dan balik nama kendaraan adalah sebagai berikut :
1. Bea Balik Nama sebesar Rp96.000
2. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
3. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
4. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
5. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
TOTAL biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp631.000 (belum termasuk pajak kendaraan, SWDKLLJ dan denda serta tunggakan bila ada).