Siapa RI 5? Ini Pejabat Pemilik Pelat Nomor Kendaraannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda. Pelat khusus milik pejabat ini ditandai dengan huruf RI kemudian diikuti dengan nomor.
Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk presiden, wakil presiden, jajaran menteri, dan para pejabat tinggi negara. Masing-masing mobil pejabat tersebut mempunyai pelat nomor kendaraannya sendiri.
Lantas siapa pejabat Indonesia yang memiliki plat RI 5? Untuk mengetahuinya, cari tahu informasi selengkapnya pada uraian di bawah ini.
Siapa Pejabat Pemilik Pelat RI 5?
Penggunaan pelat nomor kendaraan bagi pejabat negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus, atau tanpa huruf seri.
Selain terdapat kode khusus, warna pelat nomor mobil dinas pejabat berwarna merah dengan tulisan putih. Dengan penggunaan pelat nomor khusus ini, membuat mobil dinas pejabat negara berbeda dengan mobil milik masyarakat umum.
Contoh yang mudah dikenali adalah mobil dinas dengan pelat RI 1 yang artinya mobil tersebut milik Presiden. Kemudian RI 2 adalah milik Wakil Presiden.
Pada urutan berikutnya RI 3 dan RI4, pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan bagi Istri Presiden RI dan Istri Wakil Presiden RI.
Namun selain itu, masih ada 42 nomor yang mewakili mobil milik pejabat tinggi negara. Salah satunya adalah RI 5. Adapun pelat nomor kendaraan RI 5 diberikan untuk Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Untuk mengetahui pemberian pelat nomor kendaraan bagi pejabat negara, simak daftarnya berikut ini.
RI 5: Ketua MPR
RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)
RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)
RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)
RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)
RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Baca Juga: RI 17 Mobil Menteri Apa? Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia
Pada urutan berikutnya pelat nomor kendaraan ditujukan bagi mobil dinas jajaran menteri.
RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
RI 16: Menko Perekonomian
RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
RI 18 : Menko Kemaritiman
RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
RI 20: Kementerian Dalam Negeri
RI 21: Kementerian Luar Negeri
RI 22: Kementerian Pertahanan
RI 23: Kementerian Agama
RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI 25: Kementerian Keuangan
RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
RI 28: Kementerian Kesehatan
RI 29: Kementerian Sosial
RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
RI 31 : Kementerian Perindustrian
RI 32 : Kementerian Perdagangan
RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
RI 35: Kementerian Perhubungan
RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
RI 37: Kementerian Pertanian
RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(SA)
