Konten dari Pengguna

Siapa RI 5? Ini Pejabat Pemilik Pelat Nomor Kendaraannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Setiap mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda. Pelat khusus milik pejabat ini ditandai dengan huruf RI kemudian diikuti dengan nomor.

Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk presiden, wakil presiden, jajaran menteri, dan para pejabat tinggi negara. Masing-masing mobil pejabat tersebut mempunyai pelat nomor kendaraannya sendiri.

Lantas siapa pejabat Indonesia yang memiliki plat RI 5? Untuk mengetahuinya, cari tahu informasi selengkapnya pada uraian di bawah ini.

Siapa Pejabat Pemilik Pelat RI 5?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Penggunaan pelat nomor kendaraan bagi pejabat negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus, atau tanpa huruf seri.

Selain terdapat kode khusus, warna pelat nomor mobil dinas pejabat berwarna merah dengan tulisan putih. Dengan penggunaan pelat nomor khusus ini, membuat mobil dinas pejabat negara berbeda dengan mobil milik masyarakat umum.

Contoh yang mudah dikenali adalah mobil dinas dengan pelat RI 1 yang artinya mobil tersebut milik Presiden. Kemudian RI 2 adalah milik Wakil Presiden.

Pada urutan berikutnya RI 3 dan RI4, pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan bagi Istri Presiden RI dan Istri Wakil Presiden RI.

Namun selain itu, masih ada 42 nomor yang mewakili mobil milik pejabat tinggi negara. Salah satunya adalah RI 5. Adapun pelat nomor kendaraan RI 5 diberikan untuk Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Untuk mengetahui pemberian pelat nomor kendaraan bagi pejabat negara, simak daftarnya berikut ini.

  • RI 5: Ketua MPR

  • RI 6: Ketua DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

  • RI 7: Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah)

  • RI 8: Ketua MA (Mahkamah Agung)

  • RI 9: Ketua MK (Mahkamah Konstitusi)

  • RI 10: Ketua BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

  • RI 11: Ketua KY (Komisi Yudisial)

  • RI 12: Gubernur BI (Bank Indonesia)

  • RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: RI 17 Mobil Menteri Apa? Ini Daftar Pelat Nomor Mobil Pejabat di Indonesia

Pada urutan berikutnya pelat nomor kendaraan ditujukan bagi mobil dinas jajaran menteri.

  • RI 14: Kementerian Sekretariat Negara

  • RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan

  • RI 16: Menko Perekonomian

  • RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  • RI 18 : Menko Kemaritiman

  • RI 19 belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

  • RI 20: Kementerian Dalam Negeri

  • RI 21: Kementerian Luar Negeri

  • RI 22: Kementerian Pertahanan

  • RI 23: Kementerian Agama

  • RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • RI 25: Kementerian Keuangan

  • RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah

  • RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

  • RI 28: Kementerian Kesehatan

  • RI 29: Kementerian Sosial

  • RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan

  • RI 31 : Kementerian Perindustrian

  • RI 32 : Kementerian Perdagangan

  • RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

  • RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

  • RI 35: Kementerian Perhubungan

  • RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika

  • RI 37: Kementerian Pertanian

  • RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan

  • RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi

  • RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  • RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

(SA)