Siapa RI 5? Ini Pejabat Pemilik Pelat Nomor Kendaraannya

Konten dari Pengguna
14 Maret 2024 18:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setiap mobil dinas pejabat negara memiliki pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda. Pelat khusus milik pejabat ini ditandai dengan huruf RI kemudian diikuti dengan nomor.
ADVERTISEMENT
Terdapat 42 mobil yang digunakan untuk presiden, wakil presiden, jajaran menteri, dan para pejabat tinggi negara. Masing-masing mobil pejabat tersebut mempunyai pelat nomor kendaraannya sendiri.
Lantas siapa pejabat Indonesia yang memiliki plat RI 5? Untuk mengetahuinya, cari tahu informasi selengkapnya pada uraian di bawah ini.

Siapa Pejabat Pemilik Pelat RI 5?

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Penggunaan pelat nomor kendaraan bagi pejabat negara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sistem Informasi Personel Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan dinas pemerintah diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus, atau tanpa huruf seri.
Selain terdapat kode khusus, warna pelat nomor mobil dinas pejabat berwarna merah dengan tulisan putih. Dengan penggunaan pelat nomor khusus ini, membuat mobil dinas pejabat negara berbeda dengan mobil milik masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
Contoh yang mudah dikenali adalah mobil dinas dengan pelat RI 1 yang artinya mobil tersebut milik Presiden. Kemudian RI 2 adalah milik Wakil Presiden.
Pada urutan berikutnya RI 3 dan RI4, pelat nomor kendaraan ini diperuntukkan bagi Istri Presiden RI dan Istri Wakil Presiden RI.
Namun selain itu, masih ada 42 nomor yang mewakili mobil milik pejabat tinggi negara. Salah satunya adalah RI 5. Adapun pelat nomor kendaraan RI 5 diberikan untuk Ketua MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Untuk mengetahui pemberian pelat nomor kendaraan bagi pejabat negara, simak daftarnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pada urutan berikutnya pelat nomor kendaraan ditujukan bagi mobil dinas jajaran menteri.
ADVERTISEMENT
(SA)