Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Siapakah yang Wajib Memungut PPnBM? Ini Jawabannya
27 Juni 2022 15:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dari Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang dikenakan kepada orang pribadi maupun badan usaha yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Pembayaran pajak Pajak yang Anda bayarkan nantinya akan masuk ke pos pendapatan negara dari sektor pajak untuk melaksanakan pembangunan-pembangunan.
Salah satunya pajak yang wajib dibayarkan adalah PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah). PPnBM biasanya dikenakan ketika pembelian mobil yang sudah tergabung dalam harga OTR (On The Road). Namun pengenaan PPnBM ini tidak hanya berlaku ketika membeli mobil mewah saja, melainkan barang yang tergolong mewah lainnya.
Maka dari itu, PPnBM adalah pajak yang dikenakan untuk penjualan barang-barang yang tergolong mewah. PPnBM dikenakan kepada produsen yang menghasilkan barang mewah atau Wajib Pajak yang mengimpor barang dalam kategori barang mewah.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, PPnBM merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN ), maka dari itu pengenaan pajaknya selalu beriringan. Hal ini terjadi karena PPnBM tidak akan dikenakan tanpa adanya pengenaan pajak PPN. Jadi, bagi Anda yang membeli mobil baru yang tergolong mewah, maka akan dikenakan pajak baik PPN maupun PPnBM.
Dikutip dari Mekari, tarif PPnBM dikenakan minimal 10% dan maksimal 200% yang didasari pada pengelompokan barang mewah. Pengelompokan barang mewah tersebut juga didasari dengan kemampuan golongan masyarakat menggunakan barang, serta nilai guna barang bagi masyarakat.
Selain itu, tujuan pengadaan PPnBM ini adalah sebagai pajak penyeimbang. Karena pemerintah mengenakan pajak PPnBM ini untuk mengendalikan konsumsi masyarakat kepada barang mewah dan melindungi perusahaan atau produsen barang mewah dalam negeri dari serangan barang impor mewah . Lantas, siapakah yang wajib memungut PPnBM?
ADVERTISEMENT
Siapakah yang Wajib Memungut PPnBM?
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, maka pemungut PPnBM meliputi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
PPnBM hanya disetorkan satu kali, yakni saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau saat penyerahan BKP mewah oleh produsen atau perusahaan barang yang tergolong mewah. Kemudian untuk penyerahan barang pada tingkat berikutnya tidak dikenakan PPnBM.
Dikutip dari laman Pajak, PPnBM dapat disetor di Kantor Pos dan Giro serta Bank Persepsi. PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah, maka harus disetorkan paling lama tujuh bulan setelah masa pajak berakhir. Sedangkan pemungutan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka harus disetorkan dalam waktu satu hari setelah dilakukan pemungutan pajak PPN.
ADVERTISEMENT
PPNBM disetorkan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di beberapa Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan. SSP ini menjadi sah ketika jumlah PPnBM yang dibayar sesuai dengan apa yang tercantum pada Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP). DNWP ini dibuat oleh Kantor Pos dan Giro, Kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai, atau bank yang menerima pembayaran.
Seperti itu informasi seputar siapa yang wajib memungut PPnBM. Pastikan Anda juga membayar pajak lainnya agar menjadi masyarakat yang bertanggung jawab atas pajak.
(AA)