SIM A Umum untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
26 Desember 2022 7:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM A umum untuk pengendara apa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SIM A umum untuk pengendara apa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang diketahui SIM di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, SIM perseorangan dan SIM umum. Lantas, SIM A umum untuk pengendara apa?
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut meliputi memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan tentunya terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Mungkin jenis SIM yang sering Anda dengar maupun lihat adalah SIM perseorangan yang dibagi menjadi beberapa klasifikasi sesuai kendaraan yang digunakan. Adapun penjelasan masing-masing klasifikasi SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui informasi mengenai SIM dan SIM perseorangan, lantas, apa itu SIM A umum? Berikut penjelasannya.

SIM A Umum untuk Pengendara Apa?

SIM A umum untuk pengendara apa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, SIM Umum merupakan surat izin mengemudi yang dipergunakan untuk pemilik kendaraan bermotor umum.
SIM umum sendiri hanya diklasifikasikan menjadi tiga jenis, SIM A umum, SIM B1 umum, SIM B2 umum. Ini penjelasan seputar SIM A umum yang perlu Anda ketahui.
SIM A umum adalah surat izin mengemudi untuk pengendara kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Bagi yang ingin memiliki SIM A umum, Anda perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum terlebih dahulu, dan juga harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Adapun biaya penerbitan atau pembuatan SIM A umum baru berjumlah Rp 120 ribu sedangkan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu. Harga ini belum termasuk biaya administrasi lainnya, salah satunya biaya cek kesehatan.
Demikian informasi seputar SIM perseorangan dan SIM A umum. Bagaimana menurut Anda, apakah perbedaan SIM untuk kendaraan perseorangan dan umum ini merupakan hal yang perlu di Indonesia, atau mempersulit masyarakat dalam kepemilikan SIM tersebut? Tulis di kolom komentar.
(AA)