SIM A Umum untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seperti yang diketahui SIM di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, SIM perseorangan dan SIM umum. Lantas, SIM A umum untuk pengendara apa?
Secara garis besar, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi berupa dokumen yang ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang sudah memenuhi beberapa persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut meliputi memenuhi persyaratan administrasi, sehat secara jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan tentunya terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Mungkin jenis SIM yang sering Anda dengar maupun lihat adalah SIM perseorangan yang dibagi menjadi beberapa klasifikasi sesuai kendaraan yang digunakan. Adapun penjelasan masing-masing klasifikasi SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
SIM A: untuk pengemudi mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat tidak lebih dari 3.500 Kg.
SIM B1: untuk pengemudi mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 Kg
SIM B2: untuk pengemudi kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan dengan berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 Kg.
SIM C: untuk pengendara sepeda motor yang dibagi menjadi tiga jenis SIM C1 (<250 cc), C2 (>250 cc-500 cc), C3 (> 500 cc).
SIM D: untuk pengendara penyandang disabilitas baik untuk sepeda motor (D) dan mobil (D1).
Setelah mengetahui informasi mengenai SIM dan SIM perseorangan, lantas, apa itu SIM A umum? Berikut penjelasannya.
SIM A Umum untuk Pengendara Apa?
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, SIM Umum merupakan surat izin mengemudi yang dipergunakan untuk pemilik kendaraan bermotor umum.
SIM umum sendiri hanya diklasifikasikan menjadi tiga jenis, SIM A umum, SIM B1 umum, SIM B2 umum. Ini penjelasan seputar SIM A umum yang perlu Anda ketahui.
SIM A umum adalah surat izin mengemudi untuk pengendara kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Bagi yang ingin memiliki SIM A umum, Anda perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum terlebih dahulu, dan juga harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan.
Adapun biaya penerbitan atau pembuatan SIM A umum baru berjumlah Rp 120 ribu sedangkan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu. Harga ini belum termasuk biaya administrasi lainnya, salah satunya biaya cek kesehatan.
Demikian informasi seputar SIM perseorangan dan SIM A umum. Bagaimana menurut Anda, apakah perbedaan SIM untuk kendaraan perseorangan dan umum ini merupakan hal yang perlu di Indonesia, atau mempersulit masyarakat dalam kepemilikan SIM tersebut? Tulis di kolom komentar.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa itu SIM umum?

Apa itu SIM umum?
Apabila mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, SIM Umum merupakan surat izin mengemudi yang dipergunakan untuk pemilik kendaraan bermotor umum.
Berapa biaya penerbitan SIM A umum?

Berapa biaya penerbitan SIM A umum?
Adapun biaya penerbitan atau pembuatan SIM A umum baru berjumlah Rp 120 ribu sedangkan biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu.
Apa persyaratan mempunyai SIM A umum?

Apa persyaratan mempunyai SIM A umum?
Bagi yang ingin memiliki SIM A umum, Anda perlu mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum terlebih dahulu, dan juga harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan (1 tahun) sejak diterbitkan.
