SIM B untuk Pengendara Apa? Ini Penjelasannya

Konten dari Pengguna
22 Desember 2021 14:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Layanan Perpanjang SIM di SIM Keliling. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi atau SIM terdiri dari beberapa golongan yaitu ada SIM A, SIM B1, SIM B2, SIM C, dan SIM D. Setiap golongan SIM memiliki kriteria kendaraan masing-masing. Kebanyakan, masyarakat sebagai pengendara pribadi memiliki SIM A dan SIM C.
ADVERTISEMENT
Namun, golongan SIM lainnya juga dimiliki oleh beberapa orang untuk kendaraan jenis tertentu. Kita tahu, bahwa SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengguna kendaraan.
Menurut pasal Pasal 77 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak 1 juta rupiah.
SIM B dibagi menjadi dua jenis golongan, yaitu SIM B1 dan SIM B2. Mengacu Pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Sementara SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk gandengan lebih 1.000 kg.
ADVERTISEMENT
Dari masing-masing jenis SIM dibedakan lagi menjadi SIM B1 dan SIM B1 Umum atau SIM B2 dan B2 Umum. Kata Umum merujuk pada kendaraan bermotor umum, bukan perseorangan, demikian pada Pasal 77 Ayat 2.
Untuk lebih jelasnya kami berikan informasi berdasarkan penggolongan SIM B perseorangan dan untuk kendaraan umum.

Jenis-jenis SIM B

Sistem e-Drivers yang digunakan Polda Metro Jaya untuk tes Pembuatan SIM A dan C. Foto: Dok. Ditlantas Polda Metro Jaya
SIM B Perseorangan :
1. SIM B1
SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.
2. SIM B2
​​​​​​​​​SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.
ADVERTISEMENT
SIM B Kendaraan Umum :
1. SIM B1 Umum
SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
2. SIM B2 Umum
Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
Syarat Pembuatan SIM B
Syarat membuat SIM B1 maupun B2 sama dengan SIM lainnya, berupa identitas diri berupa KTP, mengisi formulir permohonan, sehat jasmani yang ditunjukkan surat keterangan dari dokter.
Nah proses penerbitannya harus melalui rangkaian pengetesan, mencakup uji teori, praktik, dan keterampilan menggunakan simulator. Ditambah proses identifikasi foto sidik jari dan tanda tangan.
ADVERTISEMENT
Materi pengujian teori juga sedikit berbeda, lantaran pengemudi harus mengetahui materi yang berkaitan dengan tonase, kelas jalan, sampai tata cara pengangkutan.
Kemudian uji praktik meliputi maju dan mundur, berjalan di bidang yang sempit, hingga parkir paralel maupun seri.
(FOV)