SIM B2 untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

Konten dari Pengguna
23 Desember 2022 8:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SIM B2 untuk pengendara apa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
SIM B2 untuk pengendara apa. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang diketahui, pengguna kendaraan bermotor di Indonesia dibedakan melalui jenis SIM-nya, salah satunya SIM B2. Lantas, SIM B2 untuk pengendara apa?
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Polri, SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepolisian kepada pengendara sebagai salah satu perlengkapan berkendara.
Dokumen ini akan diberikan kepada pengendara apabila mereka sudah memenuhi persyaratan administrasi, terampil dalam mengendarai kendaraan bermotor, paham atas peraturan lalu lintas, dan sehat secara jasmani.
Karena setiap kendaraan memiliki klasifikasi yang berbeda, maka dari itu kepemilikan SIM harus disesuaikan dengan jenis kendaraan bermotor. Secara garis besar, SIM di Indonesia dibagi menjadi empat jenis, yakni SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Lantas, SIM B2 digunakan untuk pengendara apa? Berikut beberapa informasi yang perlu Anda ketahui.

SIM B2 untuk Pengendara Apa?

SIM B2 untuk pengendara apa. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Klasifikasi SIM di Indonesia sudah tertuang jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
ADVERTISEMENT
Adapun SIM B2 berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan tersebut lebih dari 1.000 Kg.’
Bagi yang ingin memiliki SIM B2, Anda harus lebih dulu mempunyai SIM B1 selama 12 bulan (1 tahun) sejak SIM diterbitkan. Untuk mendapatkan SIM B1, Anda perlu memiliki SIM A selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan.
Ketiga klasifikasi SIM tersebut juga memiliki persyaratannya tersendiri, salah satunya minimal usia. SIM A berusia 17 tahun, SIM B1 berusia 20 tahun, sedangkan SIM B2 21 tahun.
Bagi yang belum tahu klasifikasi SIM A dan SIM B1 sebagai syarat dalam mendapatkan SIM B2, berikut penjelasan masing-masing SIM:
ADVERTISEMENT
Masuk ke pembahasan biaya penerbitan SIM-nya, pembuatan SIM B2 memerlukan biaya sebesar Rp 120.000, sedangkan biaya perpanjang SIM-nya sebesar Rp 80.000.
Peraturan mengenai kepemilikan SIM ini tidak bisa dianggap remeh pengguna kendaraan bermotor. Apabila mengendarai kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi yang dimiliki, maka Anda bisa terkena denda tilang sebesar Rp 1 juta. Ini merupakan besaran denda tidak memiliki SIM.
Demikianlah informasi seputar SIM B2 yang perlu Anda ketahui. Dengan mengetahui informasi ini, Anda diharapkan sudah tidak lagi melanggar peraturan lalu lintas, khususnya dalam klasifikasi surat izin mengemudi.
ADVERTISEMENT
(AA)