news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

SIM C untuk Pengendara Apa? Ini Jawabannya

21 Desember 2021 14:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi SIM C. (Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA Foto)
ADVERTISEMENT
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah surat atau tanda bukti registrasi dan identifikasi pemberian polri pada seseorang yang memiliki kendaraan serta sudah memenuhi semua persyaratannya. Ada beberapa jenis SIM sesuai jenis kendaraan yang digunakan, salah satunya SIM C untuk pengendara motor.
ADVERTISEMENT
Menurut Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya. Untuk membuat SIM C, Anda harus berusia minimal 17 tahun. Jika tidak, akan dikenakan denda tilang dan/atau kurungan selama 1 bulan.

SIM C untuk Pengendara Motor

SIM C adalah Surat Izin Mengemudi yang diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. SIM C sendiri memiliki 3 jenis yaitu C, C1, dan C2, dengan penjelasan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat SIM C
Ilustrasi SIM C Foto: Iqbal Dwiharianto
Sebelum masuk ke prosedur pembuatan SIM C, alangkah baiknya untuk memenuhi beberapa persyaratan yang harus ditaati. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 81, terdapat beberapa syarat bagi pengguna kendaraan motor yang ingin memiliki SIM C sebagai berikut.
ADVERTISEMENT

Cara Membuat SIM C

Jika sudah melengkapi semua syarat di atas, pemohon akan melalui prosedur pembuatan SIM C berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
ADVERTISEMENT

Biaya Membuat SIM C

Meski sudah diberlakukan Smart SIM, biaya pembuatan SIM tidak berubah, masih sama dengan harga SIM model sebelumnya. Dikutip dari situs humas Polri, berikut ini biaya pembuatan SIM C pada Desember 2020.
Disarankan untuk tidak membuat SIM nembak. Bagi sebagian orang, nembak SIM merupakan cara yang cepat dan efektif. Namun, biaya yang dikeluarkan untuk membuat SIM nembak sangat besar, bahkan lebih mahal dibandingkan dengan biaya membuat SIM resmi.
Pihak oknum biasanya meminta uang berkisar antara Rp500 hingga Rp1 juta untuk satu SIM. Meski biaya SIM nembak ini sangat mahal, nyatanya masih banyak orang yang memilih untuk membuat SIM tersebut dibandingkan SIM resmi.
ADVERTISEMENT
(HDZ)